DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi UU
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna, Kamis, 7 Juli 2022.
Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil rapat Panitia kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan.
Pangeran menjelaskan, pembahasan RUU Pemasyarakatan sebenarnya sudah dilakukan sejak DPR periode 2014-2019 lalu.
Saat itu, RUU Pemasyarakatan hanya tinggal disahkan dalam rapat paripurna. Namun, karena ada satu lain hal urung disahkan dan menjadi carry over pada DPR periode 2019-2024.
"Pada pembicaraan tingkat II 24 September 2019, karena ada satu lain hal diputuskan terhadap RUU Pemasyarakatan ditunda dan carry over pada masa keanggotaan DPR 2019-2014," kata Pangeran di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pangeran menuturkan, satu di antara beberapa tujuan RUU Pemasyarakat untuk mengatasi over kapasitas yang ada di lembaga pemasyarakatan.
Usai Pangeran menyampaikan laporan panja Komisi III, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel selaku pimpinan paripurna meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
"Berdasarkan laporan Komisi III DPR RI tentang RUU Pemasyarakatan, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pemasyarakatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang? tanya Gobel.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Adapun rapat paripurna DPR RI pada hari ini dihadiri sebanyak 105 anggota secara fisik dan 232 anggota hadir secara virtual.