PKS Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Presidential Threshold 7-9 Persen

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi dan kader PKS.
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA Politik – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi

Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022, untuk mendaftarkan uji materi. 

Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, yakni PKS sebagai organisasi dan Dr Salim Segaf Al Jufri. 

Menurut Syaikhu, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi presidential threshold 20 persen ke MK. Pertama, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen. 

“Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu.

Habib Salim Segaf Al-Jufri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kedua, tekan Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.

"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," ujarnya.

Tim Hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait presidential threshold yang pernah diajukan ke MK. 

PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. MK menyebutkan bahwa angka presidential threshold ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang. 

"PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Syaikhu.

PKS, kata Syaikhu, juga telah mencermati putusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Berdasarkan kajian Tim Hukum PKS, menurut Syaikhu, hingga kini tidak ada kajian ilmiah tentang besaran angka presidential threshold 20 persen. "Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen kursi DPR," katanya. 

“Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS,” kata Syaikhu.

Oleh karena itu, PKS, kata Syaikhu, memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu. PKS berharap permohonan judicial review itu dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih presiden dan wakil presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita Para Pendiri Bangsa.