Bawaslu Keberatan Penyelesaian Sengketa Pemilu Hanya 6 Hari

 Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja merasa keberatan jika masalah sengketa Pemilu 2024 hanya dikasih waktu satu minggu.

"Dan kami agak keberatan 6 hari," kata Rahmat Bagja di kantornya, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juni 2022. 

Ia menyebutkan, dalam aturan undang-undangnya untuk penyelesaian sengketa 12 hari. Untuk menyelesaikan persoalan ini, tentu saja Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum. 

"Dan kami agak keberatan 6 hari, dan kami terus berkoordinasi dengan kpu utk mencari titik temu, ini reasonabel apa tidak, menurut kami tidak reasonable, baik secara formal maupun informal," katanya. 

Maka, jalan tengahnya Bawaslu mengusulkan sengketa Pemilu jadi 10 hari. Mulai dari tahapan prosesi pendaftaran hingga mediasi. 

"Kita ambil 10 hari bagi kami. Baik untuk melakukan pendaftaran, perbaikan berkas, ajudikasi mediasi hingga putusan," katanya. 

Jadi, jika waktu penyelesaian sengketa itu hanya 6 hari maka tidak akan cukup waktunya. "Pendaftaran 1 hari. Perbaikan berkas 3 hari. Itu hak pemohon yang tidak bisa  diganggu gugat. Hari keempat mediasi. Hari kelima untuk ajudikasi, apakah bisa dilakukan sehari. Harus mendegar keterangan pemohon, termohon, dan ahli, pembuktian," katanya. 

Kemudian, putusan harus segera diserahkan kepada pemohon, beberapa jam kemudian harus diserahkan. Hal ini bertujuan jika ditolak bisa segera banding ke PTUN untuk mempercepat proses dan membantu para pemohon mendapatkan keadilan lebih cepat. 

"Kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami. Putusam di hari ke-6, apakah bisa dengan itu. Ini yang kami keberatan dengan itu karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari. Sangat kemungkinan tipis sekali untuk 10 hari. Kalau 6 hari agak tidak mungkin bagi kami," tuturnya. 

Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Ini Syaratnya