KPK Akan Hadirkan Andi Arief di Sidang Suap Bupati PPU Abdul Gafur

Andi Arief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief dalam sidang kasus Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Andi dihadirkan sebagai saksi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan kehadiran Andi kare juga sudah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.

"Iya tentu. Tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi, karena sebelumnya juga sudah di BAP pada proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis 9 Juni 2022.

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menurut Ali, para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK diperlukan terkait dugaan adanya penerimaan dan penggunaan uang suap dalam perkara tersebut. Pun, ia menekankan, keterangan Andi Arief diperlukan soal dugaan aliran dana ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," tutur Ali. 

"Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim," tambahnya. 

Abdul Gafur merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Abdul juga kader Partai Demokrat yang menjabat Ketua DPC Kota Balikpapan.

Abdul Gafur didakwa menerima suao sebesar Rp5,7 miliar terkait beberapa prouek di Penajam Paser Utara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menjerat Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka. Nur diketahui Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Jaksa menyampaikan salah satu suap diduga diterima Abdul Gafur yang diperuntukkan untuk kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Demokrat Kaltim. Dugaan penerimaan itu disebut jaksa pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda.

Kemudian, kaksa juga menyebut terdakwa Abdul juga menampung dugaan uang suap itu ke rekening milik Nur Afifah Balqis. Dari keterangan jaksa, Abdul sering memakai ATM milik Nur Afifah untuk keperluannya sebagai Bupati maupun Ketua DPC Partai Demokrat.