Jaksa Agung Nyatakan Dukungan Penuh kepada KPU untuk Pemilu 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta jajaran komisioner lainnya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022. Pertemuan tersebut dalam rangka kerja sama terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilu serentak 2024.

Pada kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kunjungan Ketua KPU RI beserta jajarannya. Tentu, Kejaksaan akan mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi, yaitu pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. “Kejaksaan support penuh; pelaksanaan pemilu adalah tugas kita bersama,” katanya.

Bentuk dukungan yang akan diberikan oleh Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara, yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 serta mewakili KPU jika terjadi sengketa hasil pemilu.

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) saat konferensi pers terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia di Jakarta,

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Selain itu, memberikan dukungan penyelenggaraan tahapan dan jadwal pemilu serentak tahun 2024 disosialisasikan, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah atau wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri secara bersama-sama.

“Di bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024,” ujarnya.

Hasyim Asy’ari menjelaskan, berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) sampai Maret 2022, jumlah pemilih 190.573.769 orang, 695.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 88.516 pemilih baru, 135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 190.621.207 pemilih bulan sebelumnya (Februari 2022).

“Sehingga, selisih jumlah pemilih sebanyak 47.438 orang pemilih,” kata Hasyim.

Menurut dia, penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 bukan pekerjaan mudah. Tentu, dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan permasalahan hukum.

“Kehadiran kita merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan,” ujarnya.

Untuk saling mendukung dan menguatkan kelembagaan, maka akan ditandatangani memorandum of understanding (MoU) antara KPU dengan Kejaksaan Agung dan diimplementasikan ke tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.