Polemik Kekosongan Hukum LGBT, HNW Dorong RUU KUHP Segera Disahkan
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid mendorong Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dia menyoroti demikian agar bisa mengisi kekosongan hukum dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
“Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, sudah semestinya bila ada kekosongan hukum yang sangat diperlukan seperti yang terkait dengan perilaku LGBT, agar segera diisi," kata HNW, sapaan akrabnya dalam keterangannya, yang dikutip pada Jumat, 20 Mei 2022.
Menurut dia, selain DPR, Pemerintah juga diberikan wewenang oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk membentuk undang-undang. Maka itu, bagi dia wajarnya kedua lembaga negara itu bisa segera mengambil langkah inisiatif untuk mengesahkan revisi RUU KUHP.
Pun, dia menambahkan sudah layak jika KUHP yang merupakan warisan 'Wetboek van Strafrecht' atau WvS dari Belanda segera disesuaikan dengan problem. Kemudian, menyesuaikan tuntutan kekinian dan kondisi masyarakat Indonesia pasca Reformasi.
"Dahulu mungkin LGBT tidak marak seperti sekarang, sehingga tidak diatur di dalam WvS yang kemudian menjadi KUHP. Dan dahulu WvS tersebut tidak mencerminkan kondisi bangsa Indonesia yang relijius dan menempatkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dan dasar negaranya," jelas politikus senior PKS tersebut.
Kemudian, HNW juga menanggapi baik sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang tegas menyatakan setuju melarang dan beri sanksi atas perilaku LGBT melalui RUU KUHP. “Apabila itu memang sikap pemerintah, maka harusnya segera ditindak lanjuti dengan mengesahkan RUU KUHP bersama DPR," tutur HNW.
Dia mengatakan, penting dalam persoalan ini untuk pemerintah ambil inisiatif. HNW menyinggung langkah pemerintah yang sudah beberapa kali melakukan inisiatif pembuatan UU seperti RUU Minerba, RUU KPK, RUU Cipta Kerja, RUU IKN, dan lainnya.
"Karena sesuai ketentuan UUDNRI 1945, Pemerintah, selain DPR, adalah juga lembaga pembentuk UU," jelasnya.
Bagi HNW, jika ada komitmen yang kuat dari Pemerintah maka sudah semestinya RUU KUHP sudah disahkan. Apalagi hajat terhadap diundangkannya RUU KUHP termasuk pengaturan hukum menyangkut LGBT menghadirkan banyak masalah yang meresahkan masyarakat.
"Komitmen kuat Pemerintah akan memudahkan pengesahan RUU KUHP bersama dengan DPR. Untuk membuktikan Indonesia sebagai negara hukum bukan hukum rimba. Dan, bahwa negara melaksanakan kewajibannya melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk dari dampak negatif LGBT,” jelasnya.
Meski demikian, HNW juga minta komitmen bersama pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP. Ia juga meluruskan informasi di masyarakat bahwa seakan-akan lembaga yang membentuk UU hanya DPR.
Dia bilang, UU baru bisa disetujui dan disahkan apabila dapat persetujuan antara DPR dan Pemerintah. “Jadi, DPR dan Pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama," sebutnya.