DPR Perpanjang Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, Ini Alasannya
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA – DPR RI memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna, hari ini, Selasa, 12 April 2022. Hal itu diklaim karena anggota parlemen masih membutuhkan waktu untuk pengkajian.
“Karena masih diperlukan waktu dalam pengkajian, pembahasan RUU PDP akan diperpanjang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Kendati mendapat perpanjangan waktu pembahasan, mantan Menko PMK itu berdalih bahwa RUU PDP nantinya segera dirampungkan.
“Namun DPR dan pemerintah terus berkomitmen untuk segera menuntaskan RUU PDP,” tegasnya.
Diketahui, selain RUU PDP, terdapat sejumlah RUU lainnya yang juga mendapat perpanjangan waktu yang akan disetujui dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
RUU tersebut antara lain:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi;
4. Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.