Kritik Andika, Prof Suteki: Konsumsi Internal tapi Diekspos Tidak Etis
- VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA – Kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan PKI bisa mendaftar jadi prajurit masih menuai pro dan kontra. Langkah eks Komandan Paspampres itu juga mendapat kritik.
Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Suteki mengkritisi cara Andika yang mengekspos rapat internal TNI melalui akun media sosial YouTube.
Menurut dia, rapat Andika dengan Panitia Seleksi pemerimaan calon prajurit TNI untuk internal TNI. Tapi, ia heran mengapa Andika justru mengekspos ke publik. Suteki menduga cara Andika untuk mencari pencitraan.
"Bahwa yang disampaikan itu sebenarnya konsumsi untuk internal tetapi kemudian diekspos keluar melalui akun media sosial YouTube-nya. Menurut saya ini, kalau ini jadi sebuah kebijakan menurut saya tidak etis. Tidak etis dan cenderung seolah-olah mencari pencitraan," kata Suteki dalam acara Dua Sisi tvOne yang dikutip VIVA pada Jumat, 8 April 2022.
Dia mengatakan dengan cara diekpos itu seolah-olah mencari sesuatu yang lain. Padahal, sudah jelas TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu memang tidak menyebutkan keturunan PKI dilarang untuk mendaftar jadi Prajurit TNI atau jenis pekerjaan lain.
"Nah, tapi kan justru saya lihat pencitraan yang dimaui itu justru berbalik menjadi citra buruk dan menimbulkan kegaduhan yang saya katakan itu tidak berujung pangkal," tutur Suteki.
Menurut dia, lebih baik sebelum mengekspos, kebijakan tersebut dibicarakan di internal. Ia menyarankan demikian juga untuk pejabat mana pun agar tak mudah mengekspos sesuatu yang berpotensi memunculkan kegaduhan.
"Dan, saya kira dalam hal ini saya kira memang sikapnya kebijakan dan itu tepat dibicarakan posisi internal, sidang-sidang internal itu mestinya," sebutnya.
Pun, dia juga menekankan dalam persoalan ini agar membaca TAP MPRS Nomor 25/1966 itu tidak terpotong dan harus komprehensif. Ia bilang hal itu mesti dikaitkan pula dengan tinjauan hukum yang lain seperti UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Itu lebih detail tentang bagaimana dengan keamanan negara bahwa ideologis komunis itu dilarang, dianut, disebarkan, atau dikembangkan," tutur Suteki.
Pernyataan Jenderal Andika yang perbolehkan keturunan PKI mendaftar jadi prajurit TNI disampaikan saat rapat koordinasi. Saat itu, eks Pangkostrad itu rapat dengan panitia seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.
Pernyataan Panglima Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI bisa ikut mendaftar jadi prajurit TNI disampaikan saat rapat koordinasi. Saat itu, Andika rapat dengan panitia seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.
Ketika rapat, Andika awalnya pertanyakan dasar hukum penolakan keturunan PKI daftar jadi prajurit TNI. Tak lama kemudian, perwira TNI berpangkat kolonel menjelaskan dasar hukum penolakan itu.
Perwira TNI itu menyampaikan alasan penolakan karena merujuk TAP MPR 25 Tahun 1966. Menanggapi itu, Andika lantas memerintahkan sang kolonel untuk merincikan dasar hukum tersebut.
Setelah perwira kolonel menjawabnya, Andika tak puas dan menyampaikan argumennya. Dia pun menginstruksikan agar jajaran perwira yang jadi panitia seleksi penerimaan prajurit TNI membaca lagi isi TAP MPRS.
Dia mau mereka punya dasar hukum yang jelas mengenai larangan keturunan PKI dilarang daftar jadi prajurit TNI. Andika minta panitia seleksi penerimaan prajurit TNI tak salah memahami TAP MPR tersebut. Apalagi menyangkut larangan untuk keturunan PKI yang sebenarnya tak ada dalam TAP MPR itu.
"Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tutur Andika dikutip dari akun YouTube-nya.
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," kata Andika.