Frasa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Gerindra: DPR Wajib Tolak!

Ilustrasi pelajar madrasah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra Abdul Wachid miris dengan tidak dicantumkannya frasa madrasah dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, hilangnya frasa Madrasah dalam RUU tersebut bertolak belakang dengan prinsip Pancasila.

Wachid mengatakan sebagai penduduk dengan mayoritas muslim, lembaga pendidikan agama penting.

"Melawan Pancasila. Utamanya butir ke 1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Madrasah lembaga pendidikan Islam yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bangsa ini yang mayoritas beragama Islam," kata Wachid kepada awak media, Rabu, 30 Maret 2022.

Anggota Komisi VI Abdul Wachid

Photo :

Wachid mengingatkan, kontribusi lembaga Madrasah terhadap pendidikan bangsa ini sangat vital. Maka itu, menurut dia jika dihilangkan sama saja mencabut ruh karakter bangsa ini.

Dia menyoroti arah pendidikan agama ke depan jika frasa madrasah dihapus pemerintah.

"Ingat madrasah merupakan lembaga pendidikan agama.  Kalau sampai madrasah di hapus, arah pendidikan agama akan semakin tidak jelas. Bangsa ini akan di bawa ke mana?” ujarnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah ini lantas mengajak seluruh anggota komisi VIII DPR tidak menyetujui RUU Sisdiknas tersebut.

"Ini DPR RI wajib menolak! Kalau arah perubahan UU Sisdiknas tahun 2003 yang akan menjadi UU Sisdiknas tahun 2022. Saya punya keyakinan teman-teman Komisi 8 juga akan menolak bila madrasah di hapus," tuturnya.

RUU Sisdiknas yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) jadi sorotan publik. Pemicunya karena dalam draf RUU itu diduga frasa madrasah sebagai jenis pendidikan dihapus.

Kritikan tak hanya dari elite politik di DPR, namun juga dari ormas Islam seperti Muhammadiyah.