MA Kabulkan Kasasi Partai Berkarya Muchdi Pr, Tommy Soeharto Kalah
- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
VIVA – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo terkait kepengurusan Partai Berkarya. Dengan demikian, putusan kasasi ini menganulir dua putusan sebelumnya di tingkat pertama dan banding yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," demikian petikan putusan kasasi yang dikutip website Mahkamah Agung, Rabu, 30 Maret 2022.
Sidang putusan dipimpin ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono diputus pada 22 Maret 2022, dengan panitera pengganti Maftuh Effendi.
Sebelumnya, Partai Berkarya pimpinan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto memenangkan gugatan di tingkat banding dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Adapun putusannya PT TUN menguatkan putusan sebelumnya di tingkat pertama.
Putusan tingkat pertama sebelumnya membatalkan kepengurusan SK Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr.
Diketahui, dualisme kepengurusan partai Berkarya ini berujung di pengadilan. Dualisme dipicu ketidakpuasan sejumlah kader atas kepemimpinan Tommy Soeharto yang dinilai tidak berjalan dengan baik.
Konflik internal di Partai Berkarya bermula sejak Juli 2020. Saat itu, sempat digelar kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B, namun tidak direstui oleh Tommy Soeharto.
Kemudian pada Maret 2020, Muchdi Pr berserta loyalisnya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B, untuk menggusur Tommy Soeharto dari posisi ketua umum.
Keputusan Munaslub menetapkan Muchdi Pr sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi selaku sekjen.
Kubu Muchdi usai munaslub langsung tancap gas dengan mendaftarkan kepengurusan periode 2000-2025 ke Kemenkumham. Selanjutnya, Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Muchdi Pr.
Namun, Tommy Soeharto Cs tak tinggal diam. Mereka menggugat SK Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kemudian, putusan PTUN membatalkan SK Kemenkumham yang saat itu dikeluarkan pada 17 Februari 2021.
Tommy menggugat lagi banding yang diajukan kubu Muchdi dan Menkumham, dan hasilnya menang lagi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) yang menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.
Dalam putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan mengabulkan gugatanTommy Soeharto yang ditujukan kepada Muchdi PR dan Menkumham Yasonna Laoly. Adapun dalam amar putusannya Hakim Umar Dani menetapkan sejumlah pokok putusan.
Pertama, dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi PR.
Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso.
Ketiga, yakni menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna. Dua keputusan tersebut yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
PTUN juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
Ketiga, menghukum Menkumham dan Muchdi PR intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000.