Fokus Panja, Usulan Pansus Minyak Goreng PKS Tunggu Sikap Fraksi

Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadath

VIVA – Pimpinan DPR menjelaskan, untuk persetujuan pelaksanaan Pansus Hak Angket Minyak Goreng yang diusulkan Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tergantung sikap dan pandangan fraksi-fraksi di DPR. 

Jika mayoritas fraksi setuju, maka pansus akan bergulir untuk merespon persoalan minyak goreng yang terjadi selama ini.

“Disetujui atau tidak disetujui (Pansus Hak Angket Minyak Goreng) tergantung pada pendapat fraksi-fraksi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022.

Pansus yang diusulkan PKS itu sejauh ini diketahui belum ada fraksi yang menyatakan setuju. Mayoritas fraksi mulai dari PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PPP lebih memilih mengoptimalkan Panja (Panitia Kerja) Pangan yang dibentuk Komisi VI DPR untuk mendalami dan mencarikan solusi atas persoalan minyak goreng. Sementara Fraksi PAN dan Demokrat masih mengkaji lebih dalam soal usulan pembentukkan pansus tersebut. 

Bahkan Fraksi Demokrat juga mendorong dilakukan rapat konsultasi, antara Pimpinan DPR dan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan minyak goreng ini.

Dasco melanjutkan, DPR akan menindaklanjuti usulan PKS tersebut dan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). Pada rapat Bamus tersebut nantinya masing-masing fraksi akan menyatakan sikap resminya atas usulan pansus angket tersebut.

“Soal masalah pansus yang diusulkan, nanti kita akan bawa ke Badan Musyawarah, di situ biasanya akan dibahas,” kata Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menuturkan, saat ini Komisi VI DPR sudah membentuk panja tentang komoditas bahan pokok yang juga menangani persoalan minyak goreng. Panja tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas DPR dalam bidang pengawasan.

Politikus Gerindra itu berharap panja tersebut bisa mengurai penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, serta memberikan solusi-solusi teknis.

“Mudah-mudahan hasil dan proses panja ini juga bisa kemudian membuat mitra dari DPR, yakni Komisi VI, Kementerian Perdagangan untuk kemudian juga cepat bekerja, dalam hal ini mengamankan kebijakan dari Presiden agar bahan pokok atau kemudian selain minyak, bahan sandang lain tidak naik,” jelas Dasco.

Sebelumnya, PKS sudah menyatakan secara resmi mengusulkan penggunaan hak angket terkait kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakang ini. Pasalnya, kisruh minyak goreng telah membebani masyarakat dan bahkan terdapat masyarakat yang meninggal dunia karena antrean untuk mendapatkan minyak goreng.

Selain itu, PKS menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng. Antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.