Demokrat Pertimbangkan Usulan Hak Angket Minyak Goreng
VIVA - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengungkapkan partainya akan mempertimbangkan pembentukkan pansus hak angket minyak goreng, sebagaimana usulan Fraksi PKS.
Solusi Komprehensif
Menurut Herman, hak angket merupakan solusi komprehensif atas persoalan minyak goreng belakangan ini.
“Apakah Demokrat setuju membentuk Pansus? Menurut saya perlu dipertimbangkan karena solusi komprehensif sampai saat ini belum kita dapat,” kata Herman kepada awak media, Senin, 21 Maret 2022.
Baca juga: Usulan Hak Angket Minyak Goreng, PDIP: Belum ke Arah Sana
Herman mengaku sudah menyinggung pansus dan sejumlah opsi untuk mencari solusi terbaik dan komprehensif atas persoalan minyak goreng dalam rapat gabungan antara Komisi IV, Komisi VI dan Komisi VII.
PKS Sudah Ambil Sikap Resmi
PKS sudah mengambil sikap resmi memilih opsi pansus hak angket minyak goreng. Fraksi Demokrat, kata Herman, masih mendalami opsi pansus hak angket tersebut.
“Ya, kami masih mendalami, nanti pada akhirnya kami sampaikan. Prinsipnya setuju pansus dan hak angket sebagai solusi, tetapi kami masih mempertimbangkan,” kata Herman.
Herman menjelaskan, terdapat sejumlah alasan pansus hak angket layak dipertimbangkan. Pertama, kata dia, pansus akan bisa menghasilkan solusi komprehensif atas persoalan minyak goreng. Sebab saat ini belum ada solusi yang komprehensif atas persoalan tersebut.
“Lalu, Menteri Perdagangan sendiri mengaku ada mafia yang Mendag sendiri tak mampu mengatasinya. Berarti ada persoalan besar dalam perminyak goreng ini. Kan aneh, minyak goreng langka dan mahal sementara kita adalah produsen terbesar kepala sawit,” ujarnya.
Tak Mudah Wujudkan Pansus
Hanya saja, Herman menyadari tidak mudah untuk mewujudkan pansus hak angket tersebut. Alasannya, selama DPR periode ini, usulan pembentukkan pansus tersebut belum pernah berhasil.
Demokrat dan PKS sebelumnya pernah mengusulkan Pansus Jiwasraya, namun kandas di Pimpinan DPR.
“Contohnya kami Demokrat dan PKS menginisiasi lahirnya Pansus Jiwasraya, itu kan berhenti di pimpinan. Saya malah khawatir, kita kencang-kencang pansus, ujung-ujungnya berhenti di pimpinan DPR,” kata Herman.
Sebelumnya, PKS menyatakan secara resmi akan mengusulkan penggunaan hak angket terkait kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakang ini. Sebabnya, kisruh minyak goreng telah membebani masyarakat dan bahkan terdapat masyarakat yang meninggal dunia karena antrean untuk mendapatkan minyak goreng.
Selain itu, PKS juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999.