Kasus Haris-Fatia Diminta Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Waketum PPP sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani.
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menimpa dua pegiat HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Haris dan Fatia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagai anggota Komisi III saya berharap kasus Fati dan Haris Azhar ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif meski sudah ada penetapan tersangka,” kata Arsul kepada awak media, Senin, 21 Maret 2022.

Arsul mengatakan, jika melihat proses yang sudah berjalan penyidik memang juga telah mengedepankan pendekatan restoratif. Meskipun dinilai Arsul belum berhasil.

“Melihat proses yang telah berjalan, penyidik memang juga telah berupaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, meski belum berhasil," lanjut Wakil Ketua MPR itu.

Direktur Lokataru Haris Azhar

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Simbolon

Maka itu, Arsul berharap penegak hukum termasuk jajaran peradilan harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Mengingat kasus ini diduga melibatkan pejabat negara.

"Harapannya jangan sampai penegak hukum kita, termasuk jajaran peradilan, enggan membuka pendekatan keadilan restoratif karena kebetulan ini menyangkut seorang pejabat negara yang punya pengaruh di negeri ini," tutur politikus PPP tersebut.

Dalam persoalan ini, dua pegiat HAM yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Langkah hukum yang diajukan Luhut itu terkait video yang diunggah di akun YouTube pada Agustus 2021.

Video itu bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video konten YouTube itu berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.

Pun, dalam perbincangan di video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Dalam obrolan antara Haris dan Fatia disebut Luhut diduga 'bermain' tambang di Papua.