Kasus Nurhayati Disetop, DPR: Seharusnya Dapat Penghargaan

Nurhayati (kanan) saat menerima tamu di rumah di Cirebon, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi langkah Polri dan Kejaksaan Agung yang menghentikan jeratan tersangka dugaan korupsi kepada mantan bendahara Desa Citemu, Nurhayati. Status tersangka terhadap Nurhayati mencuat dan jadi sorotan publik.

Nurhayati sebagai pelapor dugaan korupri Kepala Desa Citemu berinisial S malah ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Adanya kepastian dua instansi, yaitu pihak Kepolisian RI melalui Bareskrim Mabes Polri dan pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menghentikan kasus hukum terhadap tersangka Nurhayati menurut saya patut mendapatkan apresiasi istimewa," kata Khairul kepada awak media, Rabu, 2 Maret 2022.

Dia menyampaikan, penghentian jeratan hukum terhadap Nurhayati merupakan bukti keprihatinan publik. Sebab, status Nurhayati sebagai seorang pelapor kasus korupsi malah dijadikan sebagai tersangka. 

Tetapi, perempuan berjihab itu kini memperoleh kembali haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Pun, Pangeran menyinggung Presiden Jokowi yang pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP ini merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Berdasarkan aturan ini Nurhayati seharusnya berpeluang dapat reward minimal apresiasi sebagai warga negara yang baik," jelas Khairul.

Khairul menambahkan, penghentian kasus ini sudah diputuskan dengan tepat setelah melalui gelar perkara Bareskrim Mabes Polri. begitu juga dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka.

"Hal ini membuktikan penanganan perkara hukum di negeri kita, patut kita syukuri masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakkan asas keadilan hukum. Serta ini bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara ini sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan serta terakhir jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengumumkan kasus yang menjerat Nurhayati sudah dihentikan. Langkah Polri ini merujuk gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini," kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Dedi menjelaskan teknis penghentian kasus ini karena sudah P21 atau berkas lengkap sehingga tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri Nurhayati. Namun, nanti dari jaksa akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Jadi, malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," kata Dedi.