Kritik Menag soal Azan dan Gonggongan Anjing, Habib Ali: Ngawur!

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuai kecaman karena pernyataannya yang menganologikan suara azan dengan gonggongan anjing. Kritikan juga disampaikan dari elite partai di DPR.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar, Habib Muhammad Ali Ridho ikut mengecam Yaqut Cholil. Menurut dia, Yaqut sudah beberapa kali menyampaikan pernyataan kontroversi sehingga memunculkan kegaduhan.

Habib Ali, sapaan akrabnya, mengingatkan Yaqut adalah pejabat publik dengan jabatan sebagai Menteri Agama.

"Pak Menteri Agama ini sudah sering kali memberikan statement ngawur! Dan, cenderung menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Analogi ini tidak pantas keluar dari pejabat negara terlebih dari seorang Menteri Agama," kata Habib Ali kepada awak media, Kamis, 24 Februari 2022.

Dia menambahkan sesuai tupoksinya, Yaqut lebih baik fokus mengurusi persoalan yang besar seperti kuota jemaah haji dan persiapannya. Begitu juga menyangkut persoalan yang substansial seperti umrah.

"Masih banyak hal-hal penting dan subtansial di kementerian agama yang mesti diselesaikan oleh Menag. Bukannya mengurus soal toa masjid dan musala, kayak nggak ada kerjaan saja," tuturnya.

Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Ali Ridha

Photo :
  • Istimewa

Maka itu, ia mendesak agar Yaqut bersedia minta maaf karena sudah memantik kegaduhan. Ia bilang karena umat Islam tersinggung dengan ucapan Yaqut.

"Saya berharap Menteri agama meralat pernyataannya dan meminta maaf kepada Masyarakat shg situasi kembali tenang," lanjutnya.

Pun, dia menyoroti slogan dan program unggulan Kementerian Agama terkait moderasi agama.

"Moderasi beragama yang menjadi program unggulan Kemenag saat ini justru dirusak sendiri oleh pernyataan-pernyataan Menteri Agama yang cenderung ekstrem dan menimbulkan kegaduhan," katanya.

Menag Yaqut jadi sorotan karena pernyataannya yang memantik kegaduhan lantaran membandingkan aturan toa masjid saat kumandang azan dengan gonggongan anjing. Dia menyampaikan ucapannya itu saat di Pekanbaru, Riau, Rabu, 23 Februari 2022.

Yaqut menjelaskan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 itu untuk mendukung hubungan antarumat beragama agar lebih harmonis. Salah satunya mengatur volume suara pengeras suara atau toa di masjid dan musala agar tidak terlalu keras melebihi 100 desibel. 

Politikus PKB itu menyampaikan bahwa mayoritas penduduk Indonesia mayoritas Muslim sehingga terdapat banyak masjid dan musala. Kata dia, hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.  

"Kita bayangkan. Saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian, rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut.  

Yaqut pun melontarkan contoh yang menyinggung perbandingan dengan gonggongan anjing di waktu bersamaan yang juga berpotensi mengganggu. 

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," tutur Yaqut.