Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, PAN: Nggak Nyambung Logikanya

Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pemerintah bakal mewajibkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Kebijakan pemerintah itu menuai pro dan kontra.

Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, kebijakan yang digagas pemerintah dengan mewajibkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat akad jual beli adalah kebijakan yang absurd, mengada-ada. Menurut dia, kebijakan itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Guspardi mengibaratkan, jika syarat jual beli tanah dan kepemilikan rumah susun harus menyertakan keanggotaan BPJS kesehatan seperti jauh panggang dari api. Alasannya, tidak ada korelasinya.

“Kenapa rakyat harus dipaksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan. Apalagi mengkaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan. Kebijakan ini jelas terlalu mengada-ada dan berlebihan,” kata Guspardi kepada awak media, Senin, 21 Februari 2022.

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dia menyinggung merujuk Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, mulai 1 Maret 2022 kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

“Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk 'memaksa' masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Nggak nyambung logikanya,” kata Guspardi.

Legislator asal Sumatera Barat itu menuturkan, pemerintah seharusnya menekankan pengelola BPJS Kesehatan agar bisa membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan. Pun, bila publik puas terhadap servis yang diberikan BPJS kesehatan, maka tanpa dipaksa  masyarakat akan dengan sendirinya ikut berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari Pemerintah ini.

Maka itu, Guspardi menilai, dengan keluarnya aturan baru itu, terkesan pemerintah memaksakan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan segala cara. “Aneh saja. Korelasinya apa antara tanah sama jaminan kesehatan?” ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI tersebut menambahkan, peralihan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus sama-sama dilindungi negara. Menurut dia, dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus dan membungkam hak lainnya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan mesti dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayan.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 itu diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.