PKS: Pembahasan RUU TPKS saat Reses Ugal-ugalan Pembuat UU
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dari pemerintah.
Pimpinan Badan Legislasi DPR mengatakan, DIM dari pemerintah akan dibahas selama masa reses Anggota DPR yang dimulai Jumat, 18 Februari 2022, dan mengaku telah mendapat izin dari pimpinan DPR.
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengingatkan pimpinan DPR agar menjaga anggotanya tertib hukum dalam melaksanakan praktik legislasi demi menjaga muruah DPR selaku lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan.
Bukhori meminta pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan memperhatikan tata tertib yang sudah diatur dalam Peraturan DPR.
Mengacu Peraturan DPR tentang Tata Tertib, di dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 13 disebutkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja. Sedangkan kegiatan pembahasan RUU di Badan Legislasi DPR, menurutnya, merupakan kegiatan rapat yang semestinya dilakukan pada Masa Sidang.
“Jika benar demikian, saya meminta pimpinan tidak asal memberikan izin pembahasan RUU TPKS di luar masa sidang mengingat pada masa reses para anggota semestinya melakukan giat di luar parlemen, baik untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, menyerap aspirasi, maupun mempertanggungjawabkan kinerja mereka kepada konstituen di dapil,” kata Bukhori, Sabtu, 19 Februari 2022.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menambahkan, jika rencana membahas RUU TPKS jadi dilaksanakan pada masa reses, maka itu tidak dapat dibenarkan karena tidak sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Tata Tertib DPR.
Bukhori mengatakan, kendati di dalam Peraturan DPR tidak memuat larangan membahas RUU di masa reses, namun secara etika kelembagaan pimpinan DPR diharapkan dapat menegakan tata tertib dan konsisten terhadap peraturan yang telah disusun oleh lembaganya.
“Kami tidak ingin praktik legislasi yang tidak baik sebagaimana terjadi pada pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU IKN kembali terulang pada RUU TPKS. Selain tidak ada situasi kegentingan yang memaksa dan demi menghindari ketergesaan yang dapat berdampak pada lemahnya aturan yang dibuat, memaksakan pembahasan RUU TPKS di masa reses terkesan menunjukan gaya ugal-ugalan pembuat undang-undang ketimbang menjiwai etika berpolitik dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang akan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.