Gerindra: Ustaz Khalid Basalamah soal Wayang Bukan Ujaran Kebencian

Ustadz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Instagram @khalidbasalamahofficial

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pernyataan Ustaz Khalid Basalamah soal wayang tidak layak disidik aparat penegak hukum. Sebab, dia menilai pernyataan sang ustaz tidak mengandung ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Secara substansi pernyataan beliau (Ustaz Khalid Basalamah) tidak mengandung penyebaran kebencian," kata Habiburokhman kepada awak media, Jumat, 18 Februari 2022.

Lagipula, terang Habiburokhman,  Ustaz Basalamah sudah secara jelas dan tegas mengklarifikasi pernyataannya tentang wayang. Selain itu, sudah minta maaf bila ada yang merasa tersinggung.

"Jika mengacu ke Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 soal restorative justice, hal ini dapat diartikan bahwa kasus tersebut tidaklah layak untuk dijadikan sebuah permasalahan hukum untuk disidik," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.

Waketum DPP Partai Gerindra itu lanjut mengingatkan agar masyarakat bisa mengedapankan dialog dalam permasalahan yang ada. Sehingga tidak sampai mengadukan permasalahan ke polisi dengan saling lapor.

"Saya pikir sebagai bangsa saatnya kita kedepankan dialog, komunikasi, diskusi antar warga daripada saling lapor melapor dan saling dorong mendorong pihak lain," imbuhnnya.

Ustaz Khalid Basalamah sebelumnya juga sudah buka suara terkait viralnya potongan video berisi ceramahnya yang disebut mengharamkan wayang. 

Dia menyebutkan video berisi pernyataannya tersebut adalah potongan pertanyaan yang diajukan salah satu jemaah beberapa tahun lalu di salah satu masjid di kawasan Blok M, Jakarta.

"Tidak ada kata-kata saya di situ mengharamkan (wayang)," kata Ustaz Khalid Basalamah memberikan klarifikasi di channel YouTube-nya @khalidbasalamahofficial, Senin kemarin.

Sebelumnya, Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait video ceramahnya yang menyebut wayang haram ke Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Februari 2022. Dalam laporannya, Sandy menyebut Ustaz Khalid Basalamah diduga menebarkan ujaran kebencian. 

"Kita sudah terima laporannya. Untuk syarat formil dan materil sudah terpenuhi semua. Laporan sudah diterima," kata kuasa hukum Sandy Tumiwa, Yulsandi Pramana Putra di Gedung Bareskrim. 

Menurut dia, laporan Sandy Tumiwa tercatat sesuai nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor STTL/50/II/2022/Bareskrim atas nama Sandy Tumiwa. Sementara barang bukti yang disertakan juga semua sudah dilengkapi kepada penyidik. 

Adapun kata dia Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian tentang diskriminasi ras dan etnis. "Pasal yang disangkakan, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-undang tentang Dskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara," katanya. 

Sedangkan Sandy Tumiwa mengatakan langkah melaporkan Ustaz Khalid Basalamah dilakukan supaya tidak mengulangi lagi tindakan dan ucapannya. Dia tidak melarang alias mempersilakan Ustaz Khalid Basalamah meminta maaf tapi tidak menghilangkan suatu tindak pidana. 

"Saya mengharapkan sebagai pembelajaran atau contoh agar tidak mengucapkan kata-kata yang akhirnya membuat yang lain ikut ricuh atau jadi onar karena kita lebih memikirkan kedamaian dan memikirkan ketenangan," ujarnya.