Sekjen Gerindra: Permenaker JHT Cair Usia 56 Tahun Harus Dicabut

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terus menuai kritik dari banyak pihak. Termasuk sejumlah elite partai politik, yang kini mulai bersuara keras dan mendesak untuk dicabut.

Regulasi itu mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Yang banyak dikritisi yakni aturan pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut. Sebab menurutnya dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya. Sehingga dana tersebut biasanya menjadi modal usaha.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Februari 2022.

Muzani menjelaskan, selama pandemi melanda, sudah jutaan orang di PHK. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis bakal sulit mencari pekerjaan lagi lantaran adanya angkatan kerja baru.

"Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ujarnya.

Oleh sebab itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini menekankan, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," kata Muzani.

Muzani menambahkan, pemerintah seyogyanya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Bukan justru instrumen yang bikin korban PHK makin terpuruk.

"Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita," ujarnya.

Wakil Ketua MPR ini menilai, kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi yang tepat.

"Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap," kata Muzani.

Seharusnya, tekan Muzani, pemerintah memberi keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Pasalnya, yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia.

"Tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," imbuhnya.