Polisi Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati, Anggota DPR: Tepat

Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni angkat bicara terkait Pengadilan Negeri Tanjungbalai Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan personel Polres Tanjung Balai. Tiga orang itu yakni Tuharno, Waryono dan Agung Sugiarto. Menurut Sahroni hukuman berat seperti ini memang diperlukan untuk memberi efek jera pada para pengedar narkoba apalagi mereka adalah aparat penegak hukum.

"Saya sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pengedar yang notabenenya adalah para personel Polri. Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu 12 Februari 2022

Para terdakwa menurut dia memang pantas mendapatkan vonis hukuman mati atas tindakan yang dilakukan. Alasannya narkoba memang suatu tindak kejahatan yang tidak bisa ditolerir dan mereka yang bertugas memberantas narkoba justru terlibat sebagai pengedar.

"Pertama mereka adalah penegak hukum yang harusnya turut memberantas barang haram ini. Kedua, narkoba memang sesuatu yang kita tidak bisa tolerir penyebarannya. Karena itu, hukuman buat pengedarnya juga harus berat, apalagi jika sang pengedar adalah penegak hukum," ujar Sahroni.

Dia mengatakan, anggota Polri yang seharusnya justru ada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi malah menjadi pengedar dan ini adalah sebuah ironi. Maka dari itu vonis mati dianggap cukup tepat untuk memberi pelajaran bagi siapapun agar jangan sampai terlibat dalam peredaran narkoba.

"Yang saya tidak habis pikir, kok bisa penyebarnya justru polisi? Hal inilah yang tidak bisa ditolerir. Karenanya saya sangat mendukung vonis hakim untuk menghukum mati para pelaku agar juga menjadi pelajaran pada aparat lainnya agar tidak main-main dengan aturan hukum," lanjut dia.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Tanjungbalai Sumatera Utara menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan personel Polres Tanjung Balai, yakni Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto. 

Tiga anggota Kepolisian itu diberikan majelis hakim hukuman maksimal karena terbukti melakukan penjualan sebagian dari 76 kilogram barang bukti sabu-sabu. Selain personel Kepolisian, terdapat dua orang warga sipil yang terlibat dan turut dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.