Fahri Hamzah: Anggota DPR Dapil Wadas Mana Ndasmu!

Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia
Sumber :
  • Partai Gelora

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah turut menyoroti peristiwa di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Kericuhan terjadi buntut penolakan warga atas aktivitas pengukuran lahan quarry untuk proyek Bendungan Bener. Ratusan polisi mengepung desa dan puluhan orang ditangkapi aparat.

Mantan Wakil Ketua DPR itu pun mempertanyakan kemana anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan Wadas. "Anggota @DPR_RI dapil Wadas mana ndasmu?" kata Fahri Hamzah dalam akun Twitternya yang diunggah Kamis, 10 Februari 2022. 

Dalam kesempatan berbeda, anggota DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengapresiasi tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merespon cepat permintaan banyak pihak dengan memerintahkan pembebasan puluhan warga Desa Wadas yang ditangkap dan ditahan polisi.

Lebih jauh menurut anggota dewan dari Dapil Jawa Tengah VI yang meliputi juga Purworejo itu Kapolri perlu merespon positif desakan sejumlah kelompok masyarakat, supaya menghentikan represi aparat polisi kepada warga Wadas. Dia juga meminta agar Kapolri menarik seluruh pasukan polisi dari Desa Wadas dan sekitarnya. 

“Ketika rakyat telah menjadi korban, apapun dalil yang dipakai, pasti tidak bisa diterima akal sehat dan hati nurani. Kekerasan aparat polisi hanya melengkapi derita dan kesengsaraan warga yang selama ini telah manjadi korban agitasi para provokator dan hasutan makelar kasus (markus) yang menunggangi permasalahan pembebasan lahan milik warga,” kata Luqman Hakim yang kini juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR. 

Untuk memulihkan suasana damai dan tenteram di Desa Wadas dan sekitarnya, Ketua PP GP Ansor itu juga meminta Badan Intelijen Negara (BIN) mengerahkan sumber daya secukupnya guna melakukan identifikasi pihak-pihak yang selama ini memperkeruh situasi di Desa Wadas. Pasalnya, kata dia, terdapat indikasi adanya hasutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab kepada warga di Desa Wadas dimana tujuan mereka yang sesungguhnya adalah mencari keuntungan finansial dari transaksi pembebasan tanah milik rakyat calon lokasi tambang di Desa Wadas. 

“Mereka inilah, para provokator dan markus, yang seharusnya ditangkap polisi, bukannya warga desa biasa yang tidak bersalah,” ujarnya. 

Adapun rencana penambangan batu andesit seluas 124 hektar di Desa Wadas, Luqman Hakim meminta kepada pemerintah agar melakukan kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan yang komprehensif sebagai dasar apakah rencana penambangan tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan. 

“Apabila kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan menghasilkan kesimpulan mudharat yang lebih besar, yakni akan terjadi kerusakan lingkungan hidup di Desa Wadas dan sekitarnya, saya minta pemerintah berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas,” ujarnya.

Namun, bila rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas menurut kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan layak dilanjutkan, Luqman mendorong agar tidak ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak manapun.

“Hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi. Proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah. Muktamar ke-34 NU memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meskipun untuk dan atas nama kepentingan negara,” imbuh Wakil Sekjend DPP PKB tersebut

.