DCA dan FIR Jadi Pro-Kontra, DPR Belum Terima Surpres dari Jokowi

PM Singapura Lee Hsien Loong mengisi buku tamu bertemu Presiden Jokowi di Bintan
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

VIVA – DPR RI mengaku belum menerima surat presiden (surpres) soal perjanjian hukum antara Indonesia dan Singapura terkait kesepakatan ekstradisi kemudian soal pengelolaan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) dan kerja sama pertahanan Defence Cooperation Agreement (DCA).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surpres tersebut. Dengan demikian DPR segera membahas perjanjian hukum antara Indonesia dan Singapura tersebut.

“Belum (menerima surpres), kita masih tunggu agar segera diparipurnakan,” kata Dave saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 31 Januari 2022.

Dave menjelaskan, nantinya surpres akan dikirim kepada pimpinan DPR. Selanjutnya akan dibahas pada rapat paripurna melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menetapkan jadwal paripurna.

“Di dalam rapat paripurna akan dibahas dan ditentukan apakah dibahas lebih lanjut di Komisi I atau komisi III DPR, bisa juga gabungan keduanya,” ujarnya.

Dave lebih jauh mengatakan, proses pembahasan tidak terlalu lama yang terpenting Presiden Jokowi segera mengirimkan surpresnya. Menurutnya, pembahasannya bisa dilakukan dalam satu kali hingga 3 kali rapat untuk disetujui.

“Persetujuan DPR penting karena perjanjian tersebut baru bisa berlaku jika sudah disetujui atau diratifikasi oleh DPR. Legislatif Singapura juga perlu melakukan ratifikasi perjanjian tersebut, tetapi itu nanti menjadi urusan pemerintah Singapura,” imbuhnya.

Diketahui Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Singapura belakangan menjadi sorotan. Tremasuk juga kerja sama FIR dan DCA yang kini disorot publik. Pasalnya dengan FIR sekaligus DCA memperbolehkan militer Singapura latihan di langit Indonesia. Hal ini kemudian direspons pakar dan pihak yang menilai hal tersebut justru akan merugikan dan bisa menabrak UU.