DPR Setuju 2 Kapal Perang TNI AL Dijual
- Twitter: Meutya Hafid
VIVA – Komisi I DPR RI menyetujui rencana pemerintah menjual dua Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dua kapl tersebut yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Dua kapal ini dijual karena dinilai sudah tak layak pakai.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat kerja komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menkeu Sri Mulyani dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan dari Prabowo, pihaknya menyetujui penjualan dua KRI tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surpres nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Meutya membacakan keputusan rapat.
Di kesempatan sama, Prabowo mengatakan pihaknya senang mendapat dukungan politik dari DPR terkait penjualan kapal tersebut. Dia juga berterima kasih karena kementerian terkait membantu rencana Kemhan menjual kapal.
"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kami harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden sangat hati-hati. Jadi memang kadang-kadang perjuangan sama keuangan cukup alot. Tapi saya kira itu tugas mereka. Kalau mereka tidak alot ya mungkin management keuangan kita tidak seperti sekarang," kata Menhan Prabowo.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menjelaskan rencana penjualan Kapal Perang (KRI) Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513 dalam rapat bersama DPR, Kamis.
Prabowo menuturkan rencana tersebut termaktub dalam surat keputusan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) terkait rencana penghapusan 15 unit KRI. Rencana penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 514 adalah bagian dari minimum essential force atau kekuatan pokok minimum 2015-2019.
"Kami sampaikan kronologi terkait permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980," kata Prabowo.
Prabowo menerangkan, sebelumnya TNI AL telah membentuk tim penelitian untuk menindaklanjuti surat keputusan tentang rencana penghapusan eks KRI tersebut. Temuan tim, bagian kapal dan perpipaan banyak yang keropos.
Selain itu, bagian lain seperti mesin, kelistrikan, alat navigasi, komunikasi, dan instrumen di anjungan kapal, juga sudah tidak bisa digunakan lagi. Kondisi platform dan suako tidak layak digunakan.
"Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan," kata Prabowo.
Prabowo menyebut tidak ada opsi untuk perbaikan, sehingga direkomendasikan ke Panglima TNI untuk dipindahtangankan dengan penjualan secara lelang. Prabowo lebih jauh mengungkapkan, nilai taksiran limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 Miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 Miliar.
Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 Miliar.
"Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL," kata Ketum Partai Gerindra tersebut.