Lodewijk: Golkar Tak Ingin Pemilu 2024 Bikin Rakyat Terbelah
- Istimewa
VIVA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk Paulus mengapresiasi keputusan KPU, DPR dan Pemerintah yang sepakat melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024.Keputusan ini, kata Lodewijk menegaskan kepastian pelaksanaan Pemilu 2024.
Lodewijk meminta kader Golkar mengawal proses penyusunan tahapan pemilu untuk menghindari tragedi gugurnya petugas pemungutan seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Jangan sampai peristiwa buruk itu terulang kembali di 2024.
"Kita tentu tidak mengharapkan tragedi gugurnya petugas pemungutan suara Pemilu 2019 terulang. Saya minta kader Golkar di DPR mengawal proses penyusunan tahapan untuk mengantisipasi hal itu," kata Lodewijk dalam keterangan, Rabu malam 26 Januari 2022.
Menurut Lodewijk, Pemilu merupakan hajatan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Golkar ingin pesta demokrasi di Indonesia ini bisa berjalan dengan baik dan dengan suka cita mengedepankan semangat persatuan.
Lodewijk juga menyarankan agar durasi kampanye bisa disesuaikan untuk mencegah polarisasi terjadi di masyarakat.
"Jangan sampai, karena pesta demokrasi, rakyat menjadi kian terbelah, karena hal itu jauh dari tujuan pesta demokrasi itu sendiri. Semua pihak harus bisa bergotong-royong menyukseskan Pemilu 2024," ujar Lodewijk.
Mantan Danjen Kopassus ini juga menegaskan, belum bebasnya Indonesia dari pandemi Covid-19, juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait pelaksanaan pemilu kedepan. Golkar, menurutnya, akan menjadi garda terdepan untuk memastikan Pemilu 2024 aman dari Covid-19 untuk masyarakat.
"Sekali lagi, Golkar akan mengawal penyusunan tahapan dan teknis pemungutan agar tragedi Pemilu 2019 tidak terulang pada Pemilu 2024 mendatang," ujar Lodewijk.
Sebelumnya, DPR, pemerintah, dan KPU bersepakat pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Jadwal ini menjadi upaya agar ada jeda antara pelaksanaan Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.
Kesepakatan jadwal ini mempertimbangkan berbagai masukan agar tidak terjadi penumpukan beban tugas penyelenggara pemilu.