Puan Maharani Pimpin Pengesahan RUU TPKS Menjadi Inisiatif DPR
- DPR
VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani bakal memimpin Rapat Paripurna DPR yang berisi dengan dua agenda penting, pada Selasa, hari ini, 18 Januari 2022. Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi inisiatif DPR.
Sedangkan yang kedua adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang (UU).
"Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara," kata Puan.
Dua agenda penting dalam rapat paripurna itu sesuai dengan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada 13 Januari 2022.
Terkait RUU TPKS, Puan mengatakan, setelah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya bersama pemerintah akan membahas RUU yang sangat ditunggu-tunggu publik ini, setelah Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres).
"Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah," kata Puan.
Puan berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah.
"Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada DPR agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS segera disahkan.
"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama. Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani," kata Jokowi dalam konferensi persnya, Selasa 4 Januari 2022.
Jokowi juga menyoroti terkait RUU TPKS yang sampai saat ini masih berproses di DPR dan belum disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, RUU tersebut saat ini mendesak untuk segera disahkan guna memberikan perlindungan untuk kaum perempuan.
"Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan hak asasi manusia serta menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk segera Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi
Mantan Gubernur DKI ini menginginkan RUU tersebut dipercepat pengesahannya. Apa yang menjadi kendala saat ini, diharapkan dapat segera dicari solusinya.
"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI sehingga proses pembahasan bersama nanti jadi lebih cepat masuk ke pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin bagi korban kekerasan seksual," kata Jokowi