Pemerintah dan DPR Belum Sepakati Empat Substansi RUU IKN

Wakil Ketua Pansus IKN, Saan Mustopa.
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VIVA – Pemerintah dan DPR belum menyepakati empat substansi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Keempat substansi itu harus dibahas lagi dalam rapat kerja dengan pemerintah.

Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Saan Mustopa menyampaikan keempat substansi itu tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja). Sebab keempat substansi itu tidak bisa diselesaikan di rapat Tim Perumus (Timsus). 

"Rapat Panja kita hari ini terkait substansi-substansi yang ketika di Timus itu belum terselesaikan. Jadi, ada beberapa hal yang memang terselesaikan, minimal ada empat hal," kata Saan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.

Saan menjelaskan substansi pertama mengenai status IKN baru. Awalnya, kata Saan, sudah disepakati status IKN baru dengan nama Pemerintah Daerah Khusus IKN. Namun, pemerintah menambahkan frasa baru dari nama yang sudah disepakati, yakni IKN Otorita.

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.

Photo :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

"Nah, itulah yang masih menjadi persoalan, karena masih banyak anggota Pansus mempertanyakan frasa baru otorita itu. Jadi itu nanti yang akan kita selesaikan," kata Saan. 

Kedua, kata politikus Partai Nasdem itu, terkait rencana induk IKN yang mencakup hal-hal yang bersifat detail seperti keamanan, pertahanan, dan hal lainnya. Banyak anggota Pansus IKN yang mempersoalkan rencana induk IKN karena merupakan hal yang mendasar.

"Berikutnya, terkait soal anggaran dan lain-lain. Termasuk soal pemindahan, jadi kapan pemindahan itu akan dimulai. Jadi banyak sekali anggota Panja dan juga anggota Timus masih mempertanyakan soal-soal seperti itu," ujarnya.