Predator Seks Herry Dituntut Hukuman Mati, Puan: Ini Jadi Contoh
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani minta masyarakat menghomati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Namun, Puan berharap keadilan juga harus didapat oleh 13 santriwati yang jadi korban kebejatan Herry.
“Kita tunggu proses hukum. Tolong berikan keadilan bagi santriwati. Tapi, ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya. Itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," kata Puan kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 13 Januari 2022.
Saat ini, Puan mengatakan proses hukum masih berjalan hingga tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati karena bersalah telah melakukan perbuatan perkosaan terhadap santriwatinya.
"Saat ini proses hukum masih berjalan. Sekarang dalam proses tuntutan. Jadi, kita hargai proses hukum yang sedang berjalan,” jelas dia.
Maka itu, Puan berharap peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi di mana pun baik tempat pendidikan maupun lainnya.
“Intinya, jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun. Bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, sekolahan dan lain-lain,” tuturnya.
Untuk diketahui, terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwatinya.
Dalam tuntutan jaksa, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Tuntutan ini sebagai bukti komitmen untuk memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual).
Tuntutan kedua, jaksa menuntut menjatuhkan atau meminta hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia.
Lalu, tuntutan ketiga yaitu jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan. Terdakwa Herry juga diwajibkan membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.