Dilaporkan NU ke Bareskrim, Faizal Assegaf: Saya Lawan!
- Reza Fajri
VIVA – Aktivis 98, Faizal Assegaf siap menghadapi pelaporan yang dilakukan Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU), Rakhmad Zaelani Kiki. Faizal dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong, kebencian dan SARA.
Faizal pun menanggapi dengan santai laporan terhadapnya. “Setiap warga negara berhak melaporkan dan dilaporkan,” kata Faizal saat dihubungi pada Selasa, 21 Desember 2021.
Menurut dia, apa yang dilakukan mereka adalah pertunjukan kebodohan dan semakin membenarkan ormas NU sudah bangkrut secara moral serta intelektual. Dia juga menyindir sikap arogansi dan kebodohan mereka yang mengklaim sebagai ormas terbesar. Tapi, kata dia, faktanya ormas abal-abal berkedok agama dan semakin jauh dari peradaban zaman.
“Justru, mereka yang pertama kali menghina saya dengan berbagai hujatan, hak saya merespon mereka sebagaimana gaya mereka yang bobrok itu,” ujarnya.
Ia melihat mereka tidak siap, bahkan ketakutan berdialog terbuka. Sebab, mereka sadar terlalu banyak perilaku menyesatkan yang selama ini dipamerkan di hadapan seluruh warga NU dan bangsa Indonesia.
Maka itu, Faizal akan mengambil sikap kritis untuk melawan perilaku bobrok mereka. Sebab, ia menilai tidak ada larangan bagi individu di republik untuk mengkritik NU.
“Justru, saya mengajak seluruh umat utk mengoreksi NU. Sebab, mereka sudah jauh menyimpang dari prinsip organisasi NU yang didirikan oleh para pendirinya. Saya lawan!,” tuturnya.
Sebelumnya, Faizal Assegaf dilaporkan sebagaimana tercatat dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/0668/XII/SPKT/ BARESKRIM Polri, tertanggal 2 November 2021.
Pelapor merasa konten yang diunggah Faizal melalui akun Youtube Faizal Assegaf Official menghina organisasi NU. Salah satunya, saat Faizal menyebut bahwa PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.
"Kita koordinasi lagi terkait tindak lanjut laporan tentang pelanggaran saudara Faizal Assegaf yang melanggar UU ITE, menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, SARA dan banyak hal yang merugikan organisasi NU," kata Rakhmad Zaelani di Bareskrim pada Senin, 20 Desember 2021.
Menurut dia, polisi harus memproses laporan terhadap Faizal yang diduga mengandung ujaran kebencian melalui YouTube. Bahkan, ia bilang perlu juga diproses hingga ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian diadili.
Dia mengatakan NU tak dapat membiarkan begitu saja perbuatan Faizal. Ia menyebut ucapan Faizal sangat melukai perasaan warga Nahdliyin, karena mengultuskan kepada Hasyim Asy’ari bahwa ormas NU menjadi lapak kepentingan duniawi.
"Ini menghina sekali. Bila saya simpulkan, [pernyataan Faizal] 'Kalau mau cari industri penerbitan proposal terbesar di Indonesia datang ke PBNU', ini menghina sekali, menganggap PBNU adalah produsen proposal terbesar di dunia,” ujarnya.