Bantah Terlibat Terorisme, Munarman: Perkara Ini Hanya Dagelan

Aparat menjaga area luar ruang persidangan kasus Munarman di PN Jaktim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah tuduhan jaksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus terorisme. Munarman menyampaikan bantahan tersebut saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Di hadapan majelis hakim, Munarman mengatakan jika benar ia terlibat dalam aksi terorisme seperti yang dituduhkan jaksa maka aksi 212 pada 2 Desember 2016 jadi acuannya. Sebab, aksi 212 ketika itu dihadiri pemimpin negara hingga pejabat penting di Monas Jakarta Pusat.

Bagi dia, jika memang terlibat aksi teror maka aksi 212 itu jadi momen untuk melancarkan teror.

"Mulai dari presiden, wakil presiden, menko polhukam, panglima TNI, kapolri, pangdam, kapolda dan beberapa menteri lainnya. Bahkan, kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu 15 Desember 2021. 

Maka itu, dia menegaskan tuduhan terhadapnya terlibat dalam tindak pidana terorisme tidak benar. Ia mengatakan lagi bahwa para petinggi negara ikut berkumpul saat aksi 212 dan tetap selamat.

"Faktanya para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini. Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," jelas Munarman.

Sekretaris Umum FPI, Munarman, bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq.

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito.

Dia bilang saat aksi 212 pada 2016 punya akses berdekatan ke para petinggi negara terbilang mudah tanpa halangan. Tapi, aksi teror itu tidak pernah terjadi.

Pun, ia menilai perkara tindak pidana terorisme ini hanya rekayasa lantaran ada pihak yang tidak suka terhadapnya. Tujuan pihak itu ingin menjebloskan dirinya.

"Akal sehat orang waras sudah pasti melihat bahwa perkara teror ini hanya dagelan. Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat," ujarnya. 

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Munarman terlibat dalam dugaan merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa menyebut Munarman pada 2015 terlibat dalam beberapa kegiatan terkait terorisme. 

Lalu, jaksa mengatakan Munarman terlibat antara lain kegiatan di Sekretariat FPI Makasar, markas daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Menurut versi jaksa, kegiatan yang dihadiri Munarman bisa diduga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

Kata jaksa, kegiatan itu bisa menimbulkan korban bersifat massal dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.