PPKM Level 3 Nataru Batal, DPR: Pemerintah Tak Lakukan Kajian Matang

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA –  Pemerintah membatalkan kebijakan aturan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan itu jadi perhatian kalangan elite di DPR selaku legislatif.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menduga pembatalan ini karena pemerintah ingin membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, saat ini tak semua daerah memiliki kondisi yang sama. Apalagi, Indonesia saat ini dinilai jauh lebih siap dibandingkan tahun lalu.

"Katanya, saat ini masyarakat Indonesia mayoritas sudah divaksin, testing dan tracing masih dilaksanakan dengan baik, vaksin untuk lansia diprioritaskan, dan lain-lain. Dari sisi ini, Indonesia lebih siap dibandingkan nataru tahun lalu," kata Saleh, Selasa 7 Desember 2021

Saleh menambahkan, perubahan kebijakan ini tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab, aturan itu belum berjalan tapi sudah dievaluasi dan diubah. Pun, menurutnya dari situ terlihat pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

"Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat. Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," jelas politikus PAN itu.

Ilustrasi PPKM.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, menurut Saleh, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Lalu, pemerintah mendengarkan masukan ini. 

Hal ini merujuk ada argumen yang disampaikan pemerintah dengan pandangan dan masukan para ahli tersebut.

Selanjutnya, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Dengan memberikan kelonggaran, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa. 

"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," lanjut Saleh.

Saleh menambahkan, pemerintah juga menyadari kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda.

"Karena itu, ada yang perlu diketatin sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus covid ini tentu sudah dimiliki pemerintah," ujarnya