Habiburokhman: Polisi Tak Bisa Sembarangan Periksa Arteria Dahlan

Arteria Dahlan cekcok dengan wanita muda di Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • Ist

VIVA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD, Habiburokhman, angkat bicara mengenai Pemanggilan Anggota DPR RI Arteria Dahlan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta. Menurut Habiburokhman, MKD akan menggelar rapat pimpinan untuk merespons adanya peristiwa ini.

"Ya itu mengikuti perkembangan kasus tersebut dan kita nanti rapat pimpinan untuk menentukan respons MKD terhadap permasalahan yang menimpa Pak Arteria seperti apa," kata Habiburokhman, di Gedung DPR, Rabu 24 November 2021

Habiburokhman belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai substansi rapat pimpinan tersebut. Namun secara garis besar, Habiburokhman menyoroti adanya Pemanggilan Kepolisian kepada Angoota DPR Arteria Dahlan yang dinilai tidak sesuai Undang-undang.

Ketua DPP Gerindra dan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

"Secara substansinya belum bisa saya sampaikan ke temen-temen. Yang jelas kita mau lihat kan kayak baca misalnya pernyataan dari polres bandara yang saya pikir tidak tepat. Mengatakan akan memanggil Pak Arteria. Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman temen-temen Kepolisian nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja harus izin ke presiden," ujar Habiburokhman.

"Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya ya silahkan saja. Tapi kalau Anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," ujar Arteria

Habiburokhman menyebut dirinya telah bertemu dengan Arteria Dahlan dan menyampaikan apabila Arteria hadir, berarti dapat dikatakan merusak sistem. Karena memang telah diatur oleh Undang-undang mengenai mekanisme memanggil Anggota DPR.

"Saya ingatkan ke Pak Arteria kalau Anda memang dipanggil dan hadir, bukan Anda memposisikan diri equality before the law bukan, karena undang-undang mengatur demikian. UU MD3 245 UU MPR DPR itu kan ya jelas bahwa anggota DPR kalau dipanggil mesti lewat MKD. Tetapi sekarang lewat presiden kecuali untuk Tipikor untuk narkoba ya tindak pidana khusus," ujarnya.