Sindir Arteria PDIP, ICW: Ada yang Bengkok Logika Berpikirnya

Politikus PDIP Arteria Dahlan
Sumber :
  • Instagram Arteria Dahlan

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merespon pernyataan Politikus PDIP, Arteria Dahlan yang meminta aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa untuk tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan Arteria menuai sorotan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut, permintaan Arteria Dahlan tidak disertai dengan dasar hukum yang kuat.

Arteria berpandangan aparat penegak hukum merupakan simbol negara. Namun, Arteria membantah pernyataannya tersebut mendukung koruptor.

"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Kurnia kepada awak media, Jumat, 19 November 2021.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Photo :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

Menurut Kurnia, Arteria tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah equality before the law. Artinya, kata dia, siapa saja sama di muka hukum. Meskipun mereka adalah aparat penegak hukum. 

"Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan, pernyataan semacam ini sulit dipahami," tuturnya.

Dia menyampaikan kegaduhan muncul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal. 

"Misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," kata Kurnia.

Kurnia menambahkan, Arteria seharusnya lebih cermat membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, giat penindakan tangkap tangan diatur secara rinci dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum. 

"Arteria mengatakan OTT cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisisasi. Ungkapan seperti ini bukan hal baru lagi. Sebab, dari dulu banyak politisi menggunakan dalih tersebut tapi tidak bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan," kata Kurnia.

Lebih lanjut, ia menyebut Arteria tak memahami hal utama yang harus dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum. Satu contoh konkret bisa merujuk pada sejarah pembentukan KPK Hongkong atau ICAC. 

Dia menjelaskan, pemberantasan korupsi dimulai dari membersihkan aparat kepolisian dengan menindak oknum yang korup. Dengan begitu, maka penegakan hukum bisa terbebas dari praktik korupsi dan kepercayaan publik pun lambat laun akan kembali meningkat. 

"Namun, di luar itu, ICW tidak lagi kaget mendengar pernyataan Arteria Dahlan terkait hal tersebut. Sebab, dari dulu ia memang tidak pernah menunjukkan keberpihakan terhadap isu pemberantasan korupsi," tutur Kurnia.