Gugatan AD/ART Demokrat Ditolak, Perkuat Kepemimpinan AHY di Daerah
- ANTARA/Genta T Mawangi
VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat, terkait dengan AD/ART partai tersebut. Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, majelis hakim menolak gugatan tersebut.
Dengan putusan itu, kepengurusan DPP Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tetap sah. Bahkan di sejumlah daerah, kader dan pengurus semakin memperkuat kepemipinan partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Seperti kader dan pimpinan Partai Demokrat Kota Yogyakarta, yang mengatakan dukungannya kepada MA. Ketua DPC Rini Hapsari menyambut baik penolakan itu mahakmah atas gugatan tersebut.
Rini mengatakan, jika dengan ditolaknya gugatan itu oleh MA membuktikan jika Partai Demokrat yang sah adalah yang di bawah kepemimpinan AHY. Demokrat Kota Yogyakarta menilai MA telah bersikap adil dengan menolak gugatan dari kubu Moeldoko.
"Alhamdulillah. Kami turut gembira dengan penolakan dari MA tersebut. Artinya semakin menguatkan dan menegaskan kepengurusan Demokrat di bawah Mas Ketum AHY," ucap Rini, Kamis 11 November 2021.
Jangan Usik Demokrat Lagi
Rini yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Yogyakarta ini mengungkapkan, berharap Demokrat di bawah kepemimpinan AHY terus berkembang besar dan tak lagi diusik dengan persoalan-persoalan hukum.
"Kami sebagai pengurus di Kota Jogja terus mendukung DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY," tegas Rini.
Dia menambahkan, pihaknya mengajak pengurus dan kader Demokrat di Kota Yogyakarta untuk setia berada di bawah kepemimpinan AHY dan jangan tergoda oleh ajakan-ajakan dari kubu yang tidak jelas.