MA Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Hamdan Zoelva: Sangat Tepat
- Istimewa
VIVA – Hamdan Zoelva, selaku kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harmurti Yudhoyono (AHY) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dan empat eks kader Demokrat. Hamdan mengapresiasi putusan MA.
Menurut dia, MA sudah teliti dan mendalam dalam mempertimbangkan perkara ini.
"Apa yang diputuskan Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti, mendalam, dan menyeluruh," ujar Hamdan di kantor DPP Partai Demokrat, Rabu 10 November 2021.
Hamdan mengatakan tatanan hukum bisa rusak jika MA menerima judicial review tersebut.
"Karena kalau sekali jebol bahwa anggaran dasar bisa di-judicial review, maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan," jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dia meyakini akademisi dan para dosen hukum di Tanah Air juga akan sepakat bahwa MA tak bisa melakukan judicial review AD/ART suatu partai politik.
"Hampir semua akademisi memberikan pandangan yang sama, yang sama dengan pertimbangan MA dalam memutus perkara ini. Bagi kami pertimbangan yang cukup clear, jelas, mendalam dan menyeluruh” ujarnya.
Menurut Hamdan, pihaknya sengaja membawa perkara ini menjadi wacana publik. Dengan demikian diharapkan jadi pembelajaran bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan demokrasi.
Hamdan menjelaskan, jangan sampai prinsip demokrasi bisa rusak terkait gegara perkara gugatan Yusril dan eks kader.
"Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya-upaya politik," ujarnya.
Pun, ia berharap putusan MA ini juga jadi preferensi bagi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara sengketa Demokrat AHY dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko.
MA sebelumnya menolak permohonan Yusril dan empat eks kader Demokrat pendukung Moeldoko yang dipecat AHY. Alasan MA menolak tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Demokrat era AHY yang jadi objek permohonan tersebut.
AD/ART parpol dinilai tak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.