Puan: DPR Siap Selesaikan Prolegnas Prioritas 2021
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Ketua DPR, Puan Maharani, membuka masa persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022. Dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang, ia memastikan DPR siap menyelesaikan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Saya atas nama pimpinan DPR mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa masa persidangan II DPR RI, tahun sidang 2021-2022, akan dimulai sejak hari ini, Senin, 1 November 2021 sampai dengan berakhirnya masa sidang periode ini,” kata Puan saat menyampaikan pidato pembukaan masa persidangan II DPR tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 November 2021.
Pembahasan di Tingkat I
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada masa persidangan ini, DPR akan melanjutkan penyelesaian prolegnas prioritas tahun 2021. Puan mengatakan, saat ini sejumlah RUU sedang dalam pembahasan pada pembicaraan tingkat I, kemudian terdapat juga peraturan pelaksanaan undang-undang yang membutuhkan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
“Penyelesaian pembahasan RUU prioritas prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional,” katanya.
Baca juga: Puan Lantik 5 Anggota DPR Baru Hasil PAW
Upaya Bangun Hukum Nasional
Puan menuturkan sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk dapat menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Selain itu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, pembentukan undang-undang melalui pembahasan antara DPR dan Pemerintah disebut harus dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD NRI 1945. Sebab kebutuhan hukum atas sebuah Undang-Undang dinilai sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“DPR RI dan pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam Undang-Undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Puan.