Restorative Justice, Ahmad Sahroni Sebut Kejagung Gunakan Nurani

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memuji kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan perkara. Apalagi sebanyak 313 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Sahroni mengatakan hal ini merupakan bentuk dari gagasan revolusioner kejaksaan.

Restorative justice adalah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama.

Menurut Sahroni, restorative justice bertujuan untuk menghindari prosesi pengadilan yang biasanya berjalan panjang dan menghabiskan banyak biaya. Mekanisme ini juga diharapkan, bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak yang berperkara.

"Menurut saya, penyelesaian perkara lewat solusi seperti ini tentunya lebih baik, dan kita harus mengapresiasi Jaksa Agung atas upayanya mengedepankan restorative justice. Ini merupakan terobosan yang luar biasa," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat dengan kepolisian. (Foto dokumentasi)

Photo :
  • Istimewa

Selain itu, Sahroni juga menilai bahwa semangat restorative justice ini sudah sewajarnya diterapkan di berbagai lembaga penegak hukum. Mengingat prinsip ini juga yang tengah dikedepankan di lembaga kepolisian oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Restorative justice ini juga kan yang tengah digalakkan oleh Pak Kapolri, jadi saya lihat kedua lembaga ini sudah sejalan. Kami di Komisi III tentunya akan mendukung terus kerja sama kedua lembaga dalam menjalankan penegakkan hukum di Indonesia," jelasnya. 

Tetap Tegas Berantas Korupsi Besar

Selain itu, Sahroni menyebut bahwa penerapan restorative justice oleh kejaksaan ini menunjukkan bahwa lembaga Adhiyaksa tegas dalam memberantas kasus besar. Kejaksaan juga dinilai tetap mengedepankan hati nurani untuk masyarakat melalui mekanisme ini.

"Tak hanya menyelesaikan kasus-kasus korupsi skala besar dan menyelamatkan uang negara, namun Kejaksaan Agung juga mampu membuktikan bahwa mereka tetap mengedepankan hati nurani dan menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat melalui penerapan keadilan restoratifnya," papar politisi Partai Nasdem itu.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan bahwa penerapan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif di Kejaksaan agar dapat diterapkan dengan baik dan profesional. 

Ia menyampaikan restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

"Sampai dengan 18 Oktober 2021, tercatat sebanyak 313 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice," kata Burhanuddin kepada wartawan, dikutip pada Sabtu, 23 Oktober 2021.