Indikator: Mayoritas Publik Nilai Belum Waktunya Amandemen UUD 1945

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR lainnya memimpin sidang tahunan 2021.
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

VIVA – Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang ingin dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hasilnya, 55 persen publik menilai amendemen belum saatnya dilakukan saat ini. 

Adapun sebanyak 69 persen elite menyatakan belum saatnya UUD 1945 diamandemen. Hal itu tertuang dalam dokumen survei dengan judul “Rilis Survei Nasional dan Pemuka Opini: Persepsi Masyarakat dan Pemuka Opini terhadap rencana Amandemen UUD 1945” yang diterima VIVA, Senin, 18 Oktober 2021. 

Survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada 2 sampai 7 September 2021 itu melibatkan dua jenis responden. Jumlah responden survei ini sebanyak 1.220 orang dengan penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling.

Selanjutnya, hanya 18,8 persen publik yang setuju amendemen UUD 1945 dilakukan saat ini, dan 26,2 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

Sidang Tahunan MPR 2020

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dari 55,0 persen yang tidak setuju melakukan amendemen UUD 1945 saat ini, 24,9 persen di antaranya mengaku konstitusi saat ini sudah sesuai dengan kondisi bangsa.

Sementara, yang menilai masih layak digunakan 14,5 persen, belum saatnya diubah 13,1 persen dan tidak boleh diubah sebanyak 7,4 persen.

Indikator Politik Indonesia juga menanyakan soal wacana amendemen UUD 1945 terhadap para elite. Mereka berjumlah 313 orang dari 16 wilayah di Indonesia. 

Mereka di antaranya terdiri akademisi, pimpinan media, tokoh agama, budayawan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan pusat studi kebijakan.

Hasilnya, mayoritas elite tak setuju jika amendemen dilakukan saat ini. Sebesar 28,1 persen elite mengaku setuju dan 2,9 persen lainnya menyatakan tidak jawab atau tidak tahu.

Sementara, dari 69 persen elite yang tidak setuju, 27,8 persen di antaranya beralasan bahwa amendemen belum hal yang mendesak. Kemudian, 13,9 persen menyatakan UUD 1945 yang ada saat ini sudah baik.

Wawancara publik dilakukan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun toleransi kesalahan atau margin of error sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.

Kemudian, wawancara survei elit dilakukan secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat maupun via zoom pada tanggal 1 sampai 30 september 2021. 

Sebelumnya, mencuat rencana amandemen UUD 1945 dengan menyertakan pokok-pokok haluan negara atau PPHN. Wacana ini jadi sorotan publik karena disertai dengan isu penambahan masa jabatan Presiden RI jadi 3 periode.