Brigjen TNI Junior Dicopot, Effendi: Dia Mengikuti Hati Nuraninya
VIVA – Aksi Brigjen TNI Junior Tumilaar yang menyurati Kapolri dan membela salah seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara membuatnya dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka. Brigjen Junior yang kini menjabat Staf Khusus KSAD itu disebut melanggar hukum disiplin militer dan hukum pidana milter.
Terkait itu, Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon, mengatakan ada beberapa hal dalam persoalan ini. Menurutnya, Brigjen Junior sadar dengan aksinya dan paham konsekuensi mendapat sanksi bila melanggar aturan sebagai prajurit TNI yang masih aktif.
"Maka ketika ini, Pak Junior ini seperti monggo dia menerima seperti sesuatunya. Nah, apa yang dia lakukan dia mengikuti hati nuraninya," kata Effendi dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Senin, 11 Oktober 2021.
Menurut dia, hati nurani Brigjen Junior muncul karena melihat ketidakadilan terhadap seorang Babinsa yang merupakan koleganya. Meskipun Babinsa itu pangkatnya Bintara. "Tapi, kan mereka sama satu kesatuan sapta marga semua. Jadi, ada panggilan," tutur politikus PDIP itu.
Baca Juga: Awal Mula Sengketa Tanah yang Bikin Jenderal TNI Surati Kapolri
Effendi menyampaikan menyangkut persoalan lahan yang disebut Brigjen TNI hak masyarakat dan dicederai konglomerat biar Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) yang menyelidiki. Menurut Puspomad, pernyataan Brigjen TNI Junior terbukti melanggar hukum disiplin militer.
"Nah, di sisi lain KSAD, Puspomad mengambil posisi untuk menertibkan seluruh prajuritnya dan mengeluarkan penonaktian. Kemudian perintah untuk proses hukum pidana militer, hukum disipilin dan seterusnya ini kan sedang berjalan sekarang," jelas Effendi.
Pun, ia bilang belajar dari kasus ini maka pentingnya dibahas kembali RUU Keamanan Nasional. Alasan ia bicara demikian karena sekarang masih ada tumpang tindih antara aparat TNI dan Polri dalam fungsinya melayani masyarakat. Hal ini sudah berulang kali terjadi. Kejadian di Minahasa yang menyeret Brigjen Junior bukan kali pertama yang terjadi.
"Saya mengingatkan pemerintah, presiden termasuk kami untuk memulai kembali proses pembahasan RUU Kamnas itu. UU Kamnas atau Kamneg itu mengatur posisi Polri dan TNI secara jelas dan secara tegas," sebut Effendi.
Pengakuan Brigjen Junior
Brigjen Junior Tumilaar yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD mengaku aksinya membela Babinsa dalam persoalan sengketa tanah warga dengan perusahaan pengembang sudah dibicarakan dengan Pangdam XIII Merdeka Mayor Jenderal Wanti Waranei Franky Mamahit. Ia melapor ke Pangdam XIII Merdeka sebagai atasannya.
"Dan, beliau sebagai atasan langsung saya. Kami berdiskusi, beliau paham itu semuanya. Jadi, sebagai militer, wajib lapor, begitu," kata Brigjen Junior.
Namun, ia mengaku kalau surat terbuka ke Kapolri itu adalah inisiatifnya. Aksinya menulis surat dengan tulisan tangan itu karena dirinya sudah berkoordinasi dengan Polda Sulut tapi tak diindahkan.
"Artinya dari penyebab itu sudah saya sampaikan, dari tingkat Polda Sulut diindahkan berarti selanjutnya bapak Kapolda atasan selanjutnya kan bapak Kapolri. Nah gitu, ini ada persoalan. Saya komunikasikan lewat tulisan tangan," sebutnya.