Fraksi Demokrat Tolak PPN Sembako
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA – Fraksi Partai Demokrat memastikan akan meminta penjelasan terkait definisi barang barang pokok yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan, kesehatan hingga sembako kepada Pemerintah.
Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy merespons rencana yang masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan definisi terkait dengan yang dimaksud dengan barang pokok yang akan dikenakan PPN, padahal itu kan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas dan hajat hidup banyak orang," kata Vera, Rabu, 15 September 2021.
Vera lebih jauh mengatakan, itu perlu ditanyakan lantaran rencana tersebut diusulkan di tengah pandemi COVID-19, yang akan berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.
"Pemerintah akan mengenakan PPN untuk barang pokok ini sangat memberatkan masyarakat, karena masyarakat itu sedang berusaha untuk bertahan hidup di tengah pandemi COVID-19" ujarnya.
Menurut Vera, penjelasan itu harus dituangkan dalam UU. Ia mengingatkan penjelasan tersebut jangan sampai dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Kalau dalam Peraturan Pemerintah akan dapat berubah-berubah, melainkan harus dijelaskan secara jelas definisi barang-barang pokok yang akan dikenakan PPN di dalam UU bukan di dalam Peraturan Pemerintah" ujarnya.
Dia pun menyesalkan pemerintah yang tidak memiliki sense of crisis dengan merencanakan pengenaan PPN terhadap barang-barang pokok tersebut. "Ini dianggap tidak ada sense of crisis lantaran akan mengenai PPN pada barang pokok," ujar Vera.
Sehingga ia berharap, pemerintah dapat lebih selektif serta sensitif dalam memasukkan objek pajak baru tersebut untuk menjaga kestabilan.
"Serta jangan sampai menurunkan daya konsumsi masyarakat yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia," ungkapnya.
Ia menegaskan akan menolak usulan Pemerintah terkait pengenaan PPN terhadap barang-barang pokok, lantaran itu menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.
"Menolak usulan pemerintah dalam rancangan undang undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan terhadap pengenaan PPN untuk barang pokok," ujarnya.
Ia juga menyoroti, ihw rencana pemerintah yang akan mengenakan PPN pada sektor jasa pendidikan. Padahal dalam Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
"Di UUD itu kan masyarakat layak mendapatkan pendidikan, itu kan kebutuhan dasar. Artinya tidak memandang bulu kaya atau miskin," imbuhnya.