DPR Rapat Bareng KPK, Bahas Pengawasan Anggaran Penanganan Covid-19

Rapat kerja Komisi III DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Hari ini Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. RDP ini dilakukan secara fisik dan juga virtual mengingat saat ini kondisi di Indonesia masih dalam darurat penyebaran virus Corona atau Covid-19.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Herman Hery dan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Rapat ini dinyatakan telah kuorum karena telah dihadiri oleh 25 orang baik secara fisik dan juga virtual.

"Sesuai dengan laporan sekretariat, Secara fisik dan virtual telah hadir 25 orang anggota dr 53 anggota komisi III dari 9 fraksi, oleh karena itu, kuorum sudah terpenuhi sudah sesuai dengan pasal 251 ayat 1 peraturan DPR RI tentang tata tertib, oleh karena itu perkenankan kami membuka rapat ini dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum," kata Herman Hery membuka rapat.

Dalam rapat ini, agenda yang akan dibahas adalah mengenai bagaimana langkah KPK dalam mengawasi anggaran untuk penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah. Jangan sampai anggaran Covid-19 justru dijadikan ladang korupsi.

"Agenda hari ini yaitu mendengarkan penjelasan pimpinan KPK terkait langkah antsipasi KPK dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran covid-19 yang dikeluarlan pemerintah, kedua tanya jawab, tiga kesimpulan dan empat penutup," kata Herman

Rapat ini rencananya akan digelar selama dua jam. Masing-masing anggota diberikan kesempatan untuk melontarkan pertanyaan kepada KPK yang sesuai dengan agenda yang akan dibahas.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK memiliki sejumlah rambu-rambu bagi penyelenggara negara agar tidak terperosok dalam praktik korupsi dalam menggunakan uang negara dalam penanganan Covid-19.

Namun apabila telah diberikan panduan namun masih melakukan korupsi di tengah bencana, KPK tidak segan untuk menindak tegas pelaku korupsi.
 
"Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutamanya korupsi dalam anggaran penanganan bencana," kata Firli, Rabu 29 April 2020

Tindak pidana korupsi tidak dapat dibenarkan, apalagi jika dilakukan di tengah bencana. Bagi KPK, keselamatan masyarakat adalah hal yang utama, apabila ada yang melakukan praktik korupsi dan mengabaikan keselamatan masyarakat KPK siam memberikan pidana mati bagi pelaku.

"Kenapa kami lakukan, karena sebagai mana yang kami sampaikan, Salus populi suprema lex esto. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Maka bagi para pelaku korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, kita akan menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ujar Firli.

Dalam melakukan penegakkan hukum, Kata Firli, KPK juga akan bekerja sama dengan instansi lainnya seperti aparat Polri dan Kejaksaan.

"Kami juga terus bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga dalam memberikan bantuan sosial. Dan sekali lagi kita serius meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi anggaran covid 19," ujarnya