Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Terbit, DPR Merasa Kewenangannya Diamputasi

Anggota Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.
Sumber :

VIVA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona. Keluarnya Perppu ini, dianggap akan mengamputasi kewenangan DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi, mengatakan pada pasal 2 Perppu tersebut hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah. Di antaranya, mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah. 

"Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR. Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah," kata Aboebakar, Jumat 3 April 2020

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini juga mengatakan, Perppu tersebut memangkas banyak Kewenangan DPR. Seperti ada Pasal 28 Perpu tersebut kewenangan DPR dalam MD3 banyak dipreteli. Beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182.

"Artinya DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN.  Selain itu kewajiban bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program, juga lagi lagi mengikat, karena pasal ini dihapus," ujar Aboebakar

Kewenangan lain DPR Untuk pengaturan penyesuaian ekonomi makro yang disebutkan dalam pasal 182 juga dihapuskan. Ini menunjukkan bahwa banyak sekali kewenangan budgeting DPR yang dipangkas oleh Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut. "Saya berharap kita semua menyadari dengan situasi ini," kata Politikus PKS ini.

Aboebakar yakin, semua pihak pasti ingin memberikan dukungan keuangan terbaik buat rakyat. Namun meski begitu, tidak dengan cara memangkas kewenangan parlemen. Semua itu bisa dilakukan dengan duduk bareng bersama DPR dan kita berikan dukungan terbaik untuk rakyat. 

"Sejak hari pertama masuk pada masa sidang kali ini, saya sudah mengajak agar DPR mengoptimalisasi peran menemani pemerintah dalam menghadapi situasi krisis yang timbul akibat Corona ini. Jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi dan menggarong keuangan negara seperti BLBI. Kita sudah pernah punya pengalaman pahit saat uang negara dirampok oleh segelintir orang," ujarnya

Aboebakar menambahkan, "Pemerintah dan DPR adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan bersama dalam menjalankan tugas kenegaraan, jadi jangan dihilangkan kewenangan yang ada pada salah satu sisinya," ujarnya.