Evi Novida Ginting Manik Dipecat, KPU Harus Sadar dan Berbenah

Pekerja mengangkut kotak suara berisi logistik pemilu 2019 yang akan didistribusikan di Gudang KPU Badung, Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik. Keputusan ini diambil setelah DKPP melaksanakan sidang kode etik pada Rabu 18 Maret 2020.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, merespons positif putusan DKPP ini. Putusan yang dikeluarkan DKPP ini dinilai menunjukkan pengawasan kode etik penyelenggara pemilu sudah berjalan.

"Adanya putusan DKPP ini menunjukkan fungsi lembaga sudah berjalan dengan baik," kata Dasco, Kamis 19 Maret 2020.

Saat ini, menurut Dasco, KPU harus berbenah diri dan fokus pada apa yang menjadi tugas kedepan. Ada agenda penting yaitu penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Masing-masing pihak harus mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

"Untuk selanjutnya, KPU fokus pada penyelenggaraan pemilu atau pilkada, Bawaslu mengawasi penyelenggaraannya, DKPP mengawasi etik penyelenggaranya. Intinya selalu ada kontrol," jelas Wakil Ketua DPR itu.

Evi Novida Ginting terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kasus Evi terkait kasus perolehan suara calon legislatif Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019 lalu.

Selain Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada teradu satu Arief Budiman selaku Ketua merangkap anggota KPU RI. 

Sanksi yang sama dijatuhkan kepada teradu dua, Pramono Ubaid Tanthowi. Teradu empat, Ilham Saputra. Teradu lima, Viryan Aziz dan teradu enam Hasyim Asyari, masing-masing selaku anggota KPU RI.

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.