Menkeu Desak DPR Putuskan Pengenaan Cukai Plastik Tahun Ini
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menagih keputusan DPR RI untuk mendukung perluasan pengenaan barang kena cukai, yakni cukai plastik. Pengenaan cukai terhadap plastik menurutnya sudah sangat penting untuk diputuskan pada tahun ini.
Sri kembali mengingatkan, pemerintah mengusulkan pengenaan cukai plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram. Cukai tersebut akan dikenakan langsung terhadap pabriknya saat produksi plastik atau impor plastik siap didistribusikan.
"Tahap awal 30 ribu per kilogram, pembayaran cukai dilakukan saat barang tersebut keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk barang impor," tegas dia di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Dengan besaran pengenaan cukai tersebut, maka kata Sri, pengenaan cukai per lembar kantong plastik menjadi Rp200, sehingga harga kantong plastik setelah dikenakan cukai menjadi di kisaran Rp450-Rp500 per lembar. Adapun plastik yang dikenakan cukai itu adalah yang memiliki ketebalan di bawah 75 mikron.
"Atau dikenal masyarakat tas kresek. Kami akan kecualikan atau tidak dipungut adalah apabila barang tersebut mudah rusak musnah atau di ekspor," tegas dia.
Dengan pengenaan cukai tersebut, dia memperkirakan tingkat inflasi akan terdampak 0,045 persen. Namun, potensi penerimaan negara mencapai Rp1,6 triliun karena konsumsi plastik masyarakat per tahunnya akan turun menjadi 53,5 juta kilogram per tahun dari yang rata-rata selama ini 107 juta kilogram per tahun.
"Apabila ini disetujui komisi XI dengan konsumsi kantong plastik sebesar 53,5 juta kg maka potensi penerimaan Rp1,6 triliun. Kami asumsikan konsumsi ini mencapai 107 juta kilogram per tahun," papar dia.