Johan Budi ke KPU: Jangan Menunduk, Nanti Ketahuan Siapa yang Bermain

Mantan Jubir KPK dan Jubir Istana, Johan Budi dilantik sebagai anggota DPR RI
Sumber :

VIVAnews - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Johan Budi, meminta komisioner KPU dan Bawaslu tak lemas saat rapat dengan komisinya. Ia melihat mereka hanya menunduk saat rapat.

"Sebenarnya saya ingin bersemangat menanyakan ke KPU, Bawaslu dan DKPP. Tapi saya lihat wajahnya Pak Arief itu agak lemas, Pak Ilham juga agak lemas, Bu Evi juga menunduk saja dari tadi. Tetap semangat, Pak," kata Johan dalam rapat komisi II DPR, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Ia menilai tak penting apakah kasus suap komisioner KPU sebagai musibah, bencana, atau hukuman. Ia pun meminta Arief tetap semangat.

"Tetap semangat Pak Arief, jangan manggut-manggut saja. Semangat, jangan menunduk, tegak Pak! Nanti kan ketahuan nanti siapa yang bermain, apakah satu komisioner ataukah komisioner yang lain juga mencicipi," kata Johan.

Ia pun menyarankan sebaiknya KPU dan Bawaslu diberi anggaran tersendiri dan terlepas dari daerah. Sehingga, KPU dan Bawaslu bisa menjaga wibawanya.

Ia menambahkan dalam kasus suap Wahyu Setiawan memang menggunakan modus operandi yang baru. Sebab, dulu komisioner KPU hanya 'bermain' pada pengadaan barang dan jasa. Ternyata ada modus baru.

"Baru atau sudah lama, baru ketahuan sekarang, saya tidak tahu," kata Johan.

Seperti diketahui, KPK menangkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap terkait urusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Sehari kemudian, mereka menetapkan Wahyu sebagai tersangka. Selain pria kelahiran Banjarnegara, Jawa Tengah itu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK, salah satunya bernama Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Usai menjadi tersangka, Wahyu juga sudah mengundurkan diri sebagai komisioner KPU.

Dalam kasus ini, KPK mencoba mengembangkan kasus ke Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Alasannya, Wahyu diduga menerima suap terkait PAW calon anggota legislatif dari PDIP yaitu Harun Masiku untuk periode 2019-2024.

Bahkan, KPK sempat ingin menggeledah ruang kerja Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Namun, upaya penggeledahan gagal karena mereka dianggap tidak membawa surat resmi.