PDIP Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PAN: Kembali Era Orde Baru

Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/AnwarSadat

VIVA – PDIP menyampaikan usul terkait naiknya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen. Usul ini pun direspons setiap elite partai politik di parlemen.

Salah satu yang kontra dengan usulan tersebut isuarakan PAN. Wakil Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai usulan menaikkan ambang batas parlemen tak sesuai karena hanya diarahkan pada keuntungan politik kelompok tertentu.

"Kalau tetap memaksakan, kita akan kembali ke era orde baru. Saat itu, hanya tiga partai politik yang dibolehkan bertarung. Kalau itu terjadi, ini adalah potret kemunduran bagi demokrasi kita di Indonesia," kata Saleh kepada wartawan, Selasa 14 Januari 2020

Menurut dia, partai-partai politik di Indonesia sangat heterogen. Kata Saleh, ada banyak pikiran, gagasan, aktivitas dan bahkan ideologi yang mendasarinya. 

Dia mengatakan semua itu adalah anugerah yang harus disyukuri. Maka itu, keragaman afiliasi partai politik adalah suatu keniscayaan.

"Dengan pemikiran itu, ambang batas parlemen sudah semestinya diturunkan, atau bahkan dihapuskan. Sehingga, partai-partai yang ada tetap bisa mengirimkan perwakilannya ke parlemen," ujarnya

Kemudian, ia menyebut masyarakat tentu diperkenankan untuk membentuk partai-partai politik sesuai dengan cita-cita sosial yang diyakininya. Tidak bisa jika semua masyarakat diseragamkan untuk masuk hanya ke dua atau tiga partai politik. Hal itu bagian dari kebebasan berpolitik yang semestinya dilindungi.

"Kalau kursinya sedikit, silahkan bergabung dengan partai-partai lain. Dulu, waktu tahun 1999, partai-partai juga bergabung untuk membentuk suatu fraksi. Hasilnya bagus. Di daerah, sekarang pun begitu. Ada banyak partai politik yang bergabung dalam satu fraksi tertentu," jelasnya