Unsur Fusi PPP Minta Muktamar Digelar pada Februari 2020

Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Menteng, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA - Perwakilan unsur fusi Partai Persatuan Pembangunan yaitu NU, Parmusi, Perti dan Syarikat Islam menetapkan dan mendesak Resolusi Patra-Kuningan. Salah satu poinnya mendesak segera dilaksanakan Muktamar yang konstitusional paling lambat Februari 2020.

"Kami mendesak DPP dan DPW PPP seluruh Indonesia agar segera melaksanakan Muktamar yang konstitusional paling lambat Februari 2020," kata perwakilan unsur fusi PPP, Akhmad Muqowam, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.

Ia menjelaskan keinginannya untuk menghindari konflik hukum yang berkepanjangan. Maka unsur fusi PPP mendesak agar DPP PPP menegakkan AD/ART khususnya kepemimpinan dalam rangka melaksanakan Mukernas dan Muktamar.

Muqowam juga meminta jajaran PPP untuk berkomitmen menjadikan PPP sebagai saluran aspirasi, wadah perjuangan, dan dapat menjadi infrastruktur politik umat Islam dengan memperkokoh 6 prinsip perjuangan dan lima khidmad PPP.

"Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan PPP untuk menjadikan Muktamar sebagai perwujudan komitmen bagi tumbuh dan berkembangnya PPP mulai dari tingkat pusat sampai tingkat terbawah, baik dalam tataran struktur maupun kultural," kata Muqowam.

Lalu mereka juga meminta kepada senior dan tokoh PPP tetap selalu memantau, memperhatikan dan mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjamin keberadaan PPP sebagai alat perjuangan politik umat Islam di Indonesia. Kemudian meminta seluruh kader PPP yang ada di internal maupun eksternal struktur partai harus menjaga marwah dan soliditas partai.

Hal itu menurutnya terkait juga dengan besaran ambang batas parlemen akan menjadi faktor determinan bagi eksistensi PPP pada pemilu berikutnya.

Pada Pemilu 2009, dengan ambang batas parlemen 2,5 persen, PPP memperoleh suara sebanyak 5,5 juta; lalu di Pemilu 2014 dengan ambang batas 3,5 persen, PPP memperoleh 8,1 juta; dan di Pemilu 2019 dengan 4 persen ambang batas, PPP memperoleh 6,3 juta suara.

"Hal itu di samping banyak faktor lain yang dapat dijadikan sebagai faktor sebab dan akibat, baik dari aspek ghirah keberagaman, akhlak moralitas, legalitas, lingkungan strategis maupun dari perspektif internal dan eksternal PPP," katanya.