PDIP Tak Akan Calonkan Eks Napi Kasus Korupsi di Pilkada 2020
- VIVAnews/ Syaefullah.
VIVA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah disahkan. Pada peraturan tersebut, KPU tidak melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah 2020.
Terkait keputusan tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, seseorang yang menjalani tindak pidana, apapun tindak pidananya maka yang bersangkutan telah menjalani proses hukum pidana.
"Dengan demikian ketika hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan, maka sebagai warga negara sebetulnya dia bisa dicalonkan," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019.
Namun, Hasto menegaskan, PDI Perjuangan telah menentukan sikapnya mengenai pencalonan eks napi koruptor. Menurut dia, sebagai kepala daerah maka calon pemimpin punya tanggung jawab besar kepada masyarakat dan negara.
"Mereka punya tanggung jawab terhadap masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sehingga harus mempunyai rekam jejak yang baik dan kredibilitas yang baik sehingga meskipun hukum memperbolehkan, PDI tidak akan mencalonkan yang bersangkutan," ujar Hasto.