Pejabat BPN Diduga Terima Gratifikasi HGU Kebun Sawit

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gusmin Tuarita bersama pejabat BPN lainnya, Siswidodo diduga terima gratifikasi dari sejumlah pengusaha atas penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

Gratifikasi dengan total sekitar Rp22,23 miliar itu diduga diterima Gusmin selama periode 2013-2018 atau saat menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah (kakanwil) BPN Kalbar periode 2012-2016 dan kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018.

Sejak meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan yang diiringi penetapan tersangka Gusmin dan Siswidodo pada 4 Oktober 2019, tim penyidik KPK telah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri atas PNS di BPN Kantor Wilayah Kalbar, Kantor Pertanahan Pontianak serta Kepala Kantor Pertanahan di daerah lain di Kalbar.

Tim KPK juga telah memeriksa sejumlah direksi, kepala Divisi Keuangan dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kalbar.

"Ada sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang sudah kami periksa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2019.

Kendati begitu, KPK saat ini akan fokus dengan gratifikasi dalam bentuk uang yang diduga diterima oleh Gusmin dan Siswidodo. Dalam pemeriksaan terhadap para pengusaha sawit tersebut, penyidik mendalami proses pendaftaran tanah mereka di BPN Kalimantan Barat.

"Sekarang kasusnya gratifikasi, kami fokus dulu ke penerimaan," ujar Febri.

Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau pihak-pihak lain untuk menyampaikan jika pernah dimintai uang dalam proses pengurusan pendaftaran tanah. Terutama di BPN Kalbar saat Gusmin dan Siswidodo bertugas. 

"KPK juga mengajak pada pihak-pihak lain yang pernah dimintakan uang dalam pengurusan tanahnya supaya menyampaikan informasi ke KPK. Khususnya di tempat tersangka bertugas dulu," ujarnya.

KPK telah menetapkan Gusmin Tuarita serta Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalbar, Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Gusmin selaku kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018 bersama-sama Siswidodo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar. 

Selaku Kakanwil BPN Kalbar, Gusmin berwenang memberi hak atas tanah berdasar Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Salah satu kewenangan yang dimilikinya, yakni memberikan HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari dua juta meter persegi.

Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh panitia yang dibentuk oleh Gusmin selaku kakanwil BPN. Susunan panitia diketuai oleh Gusmin selaku kakanwil dan anggotanya antara lain Siswidodo. Atas dasar pertimbangan dari Panitia B, kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN.

Dari proses tersebut, selama lima tahun atau pada periode 2013-2018, Gusmin diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon ataupun melalui tersangka Siswidodo.

Sedikitnya, Gusmin telah menerima gratifikasi sekitar Rp 22,23 miliar yang disetorkannya secara langsung maupun melalui orang lain ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istri, hingga rekening milik anak-anaknya. 

Sementara itu, uang yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya. Uang tersebut kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.

Bahkan, sebagian uang tersebut digunakan untuk membayarkan honor tanpa kuitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang, dan Surabaya, serta peruntukan lain. Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Gusmin dan Siswidodo tak pernah melaporkan penerimaan uang-uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima. 

KPK mengaku miris dengan praktik gratifikasi yang diduga dilakukan Gusmin dan Siswidodo. Apalagi praktik ilegal ini dilakukan saat pemerintah sedang berupaya pelayanan di sektor pertanahan dan upaya untuk memberi kepastian hukum terhadap pemilik tanah. 

"Bagi KPK, praktik penerimaan gratifikasi ini sangat memprihatinkan karena mestinya para pejabat negara di BPN melayani masyarakat, baik perorangan ataupun perusahaan terkait Pertanahan,” tuturnya. 

“Namun dalam kasus ini para pejabat tersebut diduga menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya. Hal ini tentu dapat saja mendorong praktik ekonomi biaya tinggi dan juga tak tertutup kemungkinan jadi faktor penghambat investasi. Terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perkebunan/pertanian dan sejenisnya, harus mengeluarkan biaya ilegal dan prosesnya dipersulit," ujarnya.