Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden RI Dicap Kemunduran Demokrasi
- Dok. PKS
VIVA – Dinamika politik sedang diramaikan dengan isu wacana penambahan masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode. Wacana ini pun menjadi sorotan dan dikritik berbagai pihak karena dinilai sebagai kemunduran.
Hal ini menjadi pembahasan dalam diskusi PKSMuda Talks di kantor DPP PKS. Sebagai salah satu pembicara, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari menilai wacana perpanjangan periode masa jabatan Presiden sebagai kemunduran demokrasi. Wacana ini mendorong amandemen UUD 1945.
Bari menyebut wacana ini berbanding terbalik dengan amanat reformasi. Kata dia, PKS sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi tegas menolak wacana penambahan masa jabatan Presiden RI.
"Jika itu terjadi, kita malah menjadi setback ke masa sebelum reformasi, ada kemunduran demokrasi," kata Bari seperti disampaikan dalam keterangannya, Sabtu malam, 30 November 2019.
Menurut dia, wacana penambahan masa jabatan Presiden RI tak mendesak. Ia pun menekankan dalam wacana ini harus memperharikan suara kritis masyarakat yang masif menolak.
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden PKS dalam konpres, bahwa kami tegas menolak amandemen konstitusi walaupun wacana ini digulirkan harus berdasarkan kehendak rakyat," jelasnya.
Hal senada disampaikan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Lola Ester yang menyebut wacana ini wajar ditolak. Suara penolakan yang gencar ini dianggapnya bisa menyelamatkan demokrasi Indonesia dari ancaman otoriterisme.
Lola bahkan bilang wacana penambahan masa jabatan Presiden RI akan mengembalikan negara seperti era Orde Baru.
"Amandemen konstitusi yang sekarang bisa memuluskan lahirnya negara yang otoriter pasca Orde Baru, dalam arti ketika kepala negara bisa diperpanjang lebih dari dua kali. Itu memastikan bahwa peluang otoriter akan terulang lagi," tuturnya.