Hidayat: Usulan Pilpres Lewat MPR Kritik Terhadap Penyelenggara Pemilu

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa usulan amandemen UUD NRI 1945, terkait pemilihan presiden melalui MPR, bukan dikeluarkan oleh MPR dan juga bukan dari partai politik.

Wacana tersebut keluar dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atas berbagai pertimbangan, dan Hidayat yakin usulan tersebut, juga dikeluarkan bukan untuk mendikte atau untuk memaksakan.

"Wacana itu sendiri oleh PBNU, tidak dimaksudkan untuk mendikte memaksakan kehendak. Mereka sepenuhnya serahkan kepada MPR untuk membahas," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Jumat 29 November 2019.

Hidayat memahami, usulan itu juga sebagai bentuk kritik halus terhadap penyelenggara pemilu langsung yang menimbulkan biaya politik tinggi. Selain itu, juga kritik terhadap adanya ambang batas pencalonan yang terlalu tinggi, sehingga membuat hanya ada dua calon yang maju dan membuat bangsa terbelah.

"Saya memahami dari usulan bahwa itu kritik halus terhadap penyelenggaraan pilpres langsung yang menghadirkan anggaran sangat besar dan menciptakan pembelahan politik sangat masif. Semangat ini yang harus diambil. Kita tetap melaksanakan kedaulatan rakyat, tetapi beberapa catatan memang harus dikoreksi," ujarnya.

HNW sepenuhnya menghormati wacana PBNU dan meyakini usulan PBNU itu tak dalam rangka mengkhianati reformasi. Jika memang nanti dibutuhkan amandemen sekalipun, HNW menilai tidak dalam waktu dekat, itu perlu melalui tahapan yang cukup panjang.

"Kalau menuju amendemen prosesnya masih sangat panjang sekali. Karena usulan itu harus didukung oleh anggota MPR. Dan, disampaikan anggota MPR. Dan, jumlahnya tidak cukup satu dua tiga, tetapi harus sepertiga anggota MPR 240 orang," ujarnya.

Dia menambahkan, "Usulan itu disampaikannya juga tidak melalui guyonan atau sambil makan minum harus disampaikan tertulis pasal berapa yang mau diamendemen, kenapa dan apa alternatifnya. Jadi, semua kami tampung, tetapi untuk dijadikan mekanisme pembahasan itu ada aturannya," ujarnya. (asp)